Pansus 19 DPRD Kota Bandung Dorong Kebijakan Pembangunan Berperspektif Gender

Pansus 19 DPRD Kota Bandung
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pemerintah Kota Bandung, didorong untuk menjadikan pengarusutamaan gender (PUG) sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Pendekatan ini, dinilai penting agar seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kondisi sosial, memperoleh hak, kesempatan, serta manfaat pembangunan secara setara.

Pansus 19 DPRD Kota Bandung dorong kebijakan pembangunan berperspektif gender

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri menegaskan, pengarusutamaan gender tidak boleh dipersempit sebagai program pemberdayaan perempuan semata.

Lebih dari itu, PUG harus menjadi pendekatan menyeluruh yang diterapkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Susi saat membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

Baca juga:  Belum Sejahtera, Petani Tembakau di Garut Harapkan Irigasi

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar prinsip kesetaraan gender tidak berhenti sebagai konsep administratif. Melainkan, benar-benar menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan program pembangunan.

“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Susi menjelaskan, setiap kebijakan publik harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.

Mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian yang proporsional.

Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas umum tidak cukup hanya mengutamakan fungsi dan keindahan. Tetapi juga, harus menjamin keamanan, kenyamanan, serta kemudahan akses bagi seluruh pengguna.

Hal serupa perlu diterapkan pada sektor transportasi. Infrastruktur dan layanan transportasi publik, harus dirancang dengan memperhatikan aspek keselamatan. Terutama, bagi perempuan dan anak-anak.

Baca juga:  Sekda Jabar Laporkan Penyelenggaraan Musrenbang 2021

Sementara di sektor kesehatan, pemerintah perlu memastikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan laki-laki maupun perempuan.

Adapun dalam bidang pendidikan dan ekonomi, kesetaraan harus diwujudkan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, akses permodalan, hingga peluang kerja.

Susi juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pendukung di ruang publik. Seperti, ruang laktasi dan sarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, keberhasilan penerapan PUG tidak cukup diukur dari pencantumannya dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Prinsip tersebut, harus melekat dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan, penyusunan program, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi.

Baca juga:  Kapal Terapung di Perairan Indramayu, Seorang Nelayan Hilang

Dengan cara itu, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur dan capaian fisik. Tetapi juga, menghadirkan pemerataan akses serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Melalui pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.

Ia menilai, pembangunan yang berkualitas bukan hanya tentang kemajuan kota secara fisik. Melainkan juga, kemampuan pemerintah menjamin setiap warga memperoleh hak, pelayanan, dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.***