NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung, Jawa Barat tengah mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini, dilakukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, memperkuat pengawasan.
Selain itu, mengoptimalkan pemanfaatan aset sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Bandung perbarui Perda Aset, bidik optimalisasi PAD
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah.
Persoalan itu, antara lain ketidakakuratan data inventarisasi, pemanfaatan aset yang belum maksimal, tunggakan pembayaran sewa, hingga belum terintegrasinya administrasi dengan perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD memiliki tiga landasan utama.
Pertama, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketiga, menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.
Regulasi tersebut juga, perlu diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28/2020. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7/2024.
Di tingkat daerah, pengelolaan BMD mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan aset.
Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak sebatas menyangkut administrasi pencatatan.
Pemerintah daerah juga, menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran, meningkatkan pemeliharaan, serta memenuhi kebutuhan tenaga penilai pemerintah.
Pembenahan juga diperlukan dalam administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset, termasuk memperjelas mekanisme pembinaan serta pengawasannya.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Tunggakan sewa hingga status pemanfaatan aset disorot
Salah satu pembahasan penting dalam penyusunan Raperda adalah penertiban pemanfaatan aset melalui berbagai skema. Seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
Khusus pemanfaatan melalui mekanisme sewa, sejumlah persoalan menjadi perhatian. Mulai dari tunggakan pembayaran, perjanjian yang belum diperpanjang, ketidakjelasan identitas pengguna, hingga status pemanfaatan aset yang belum tertata.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta pihak yang menggunakan setiap aset daerah.
Hasil pendataan juga, menjadi dasar untuk mengelompokkan aset berdasarkan peruntukannya.
Mulai dari aset yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik, aset yang berpeluang menghasilkan pendapatan, hingga aset yang memerlukan pemeliharaan atau penanganan khusus.
Penatausahaan BMD sendiri mencakup berbagai jenis kekayaan daerah. Antara lain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, serta persediaan.
Teras Cihampelas jadi perhatian
Dalam pembahasan pembaruan regulasi, persoalan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga menjadi bahan evaluasi.
Salah satu contohnya, yakni Teras Cihampelas yang dinilai memerlukan penanganan melalui perencanaan matang, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala.
Radea menilai, aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah.
Namun, setiap keputusan terkait penghapusan maupun pemindahtanganan aset harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan Teras Cihampelas, salah satu opsi yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan tersebut, memperlihatkan pentingnya kejelasan aspek hukum dan kewenangan sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.
Karena itu, pembaruan Perda diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Digitalisasi jadi kunci pengawasan aset
Selain memperbarui regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong penerapan sistem digital yang terintegrasi dalam pengelolaan BMD.
Radea menyebutkan, proses penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung basis data digital yang mampu menyajikan informasi aset secara lengkap dan akurat.
Melalui sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu sistem terintegrasi.
Ketersediaan data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum produktif, serta mendeteksi lebih awal potensi persoalan administrasi maupun tunggakan sewa.
Digitalisasi juga, diharapkan mampu meminimalkan perbedaan data antarperangkat daerah.
Sehingga, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bahan perbandingan, DPRD turut membuka ruang untuk mempelajari praktik pengelolaan aset yang diterapkan daerah lain.
Seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam membangun basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta memperkuat pengawasan.
Meski demikian, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.
Radea berharap, pembaruan Perda Pengelolaan BMD mampu menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.
Dengan regulasi yang lebih jelas, didukung data akurat serta pengawasan berkelanjutan, aset milik pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat dan terlindungi secara administratif maupun hukum. Tetapi juga, mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Optimalisasi pemanfaatan aset tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membuka peluang penambahan PAD Kota Bandung.***






