NEWS, ruber.id – Persoalan keterbatasan lahan di Kota Bandung, Jawa Barat menuntut pemerintah menghadirkan konsep hunian yang mampu menampung kebutuhan masyarakat perkotaan.
Rumah susun (Rusun) menjadi salah satu alternatif yang dinilai strategis.
Namun, penyediaannya harus dibarengi jaminan harga terjangkau, bangunan berkualitas, dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Persoalan tersebut, menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Regulasi ini, diharapkan tidak hanya menjadi dasar pembangunan hunian vertikal. Tetapi juga, memastikan masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak dan nyaman.
DPRD Kota Bandung dorong rusun layak dan terjangkau
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin menegaskan, kebutuhan rumah susun harus dijawab melalui kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat. Terutama, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat.”
“Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, penyelenggaraan rumah susun tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan penambahan jumlah unit.
Pemerintah juga, perlu memastikan tersedianya fasilitas pendukung, sistem pelayanan yang baik, keterjangkauan biaya, dan pengelolaan kawasan yang mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal berkualitas.
Pembahasan Raperda tersebut juga, diarahkan untuk membuka peluang pengembangan rumah susun baru sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hunian di tengah pesatnya perkembangan Kota Bandung.
Raperda Rumah Susun, merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pembahasannya, dipercayakan kepada Pansus 20 yang diketuai H Sutaya, didampingi Wakil Ketua H. Deni Nursani, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Libatkan penghuni, gali persoalan di lapangan
Dalam proses penyusunan regulasi, Pansus 20 turut menyerap aspirasi masyarakat dengan mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.
Langkah tersebut, dilakukan agar materi peraturan daerah tidak hanya bertumpu pada kajian normatif. Tetapi juga, mempertimbangkan pengalaman warga yang setiap hari beraktivitas di lingkungan rumah susun.
Asep berpandangan, aspirasi penghuni penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan. Mulai dari kenyamanan tempat tinggal, keamanan, ketertiban, hingga pemeliharaan fasilitas dan penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
Ia menilai, kualitas pengelolaan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan rumah susun.
Tanpa sistem pengelolaan yang baik, bangunan yang tersedia belum tentu mampu memberikan kenyamanan dalam jangka panjang.
Perhatikan hak masyarakat dan kepastian hukum
Selain persoalan pembangunan dan pengelolaan, Pansus 20 juga mencermati sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun.
Salah satu yang menjadi perhatian, ialah kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut, menjadi instrumen untuk mendorong keterlibatan pengembang dalam memperluas ketersediaan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga masuk dalam pembahasan.
Kepemilikan tersebut, dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum. Termasuk, aturan mengenai hak atas tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan.
Pansus juga, memberikan perhatian terhadap mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Proses tersebut, harus memenuhi persyaratan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
Asep berharap, seluruh ketentuan yang dibahas dapat memberikan kepastian hukum.
Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat, baik sebagai penghuni maupun konsumen.
Ia menekankan, keberadaan Perda Rumah Susun nantinya harus mampu menjadi pedoman yang menyeluruh bagi pemerintah, pengembang, pengelola, dan masyarakat.
Dengan regulasi yang tepat, pengembangan hunian vertikal di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menjawab persoalan keterbatasan lahan. Tetapi juga, menghadirkan kawasan tempat tinggal yang sehat, aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata. Sekaligus, memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ucap Asep.***






