Lapas Sumedang Dirazia Polisi Temukan Banyak Barang Terlarang di Dalam Kamar Tahanan

Razia Lapas Sumedang
POLRES, BNNK, dan Lapas Kelas II B Sumedang razia kamar narapidana, Selasa (6/4/2021) malam. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Lapas Kelas II B Kabupaten Sumedang dirazia Polres Sumedang, Selasa (7/4/2021). Dalam razia ini, polisi banyak menemukan barang terlarang di dalam ruang tahanan.

Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, razia Lapas Sumedang ini dilakukan secara gabungan bersama unsur lainnya.

Seperti melibatkan pihak Lapas Sumedang hingga BNNK Sumedang, sebanyak 100 personel.

“Sasaran razia Lapas Sumedang ini yaitu barang atau benda yang dilarang berada di kamar hunian para tahanan.”

“Seperti senjata tajam (Sajam), Narkoba, alat komunikasi atau handphone, dan benda atau barang yang dianggap berbahaya atau membahayakan,” ungkap Dedi di Lapas Sumedang di Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 40, Rabu (7/4/2021).

Baca juga:  Lukisan Mural di Dinding Jalan Desa Cipanas Bikin Erwan ‘Kaget’

Hasilnya, sambung Dedi, pihaknya mengamankan sejumlah barang yang menjadi target sasaran tersebut.

Meliputi paku 40 buah, alat cukur lima buah, jarum 4 buah, korek api tujuh buah, tali kawat, tali kain, satu buah obeng, satu buah silet.

Kemudian, satu buah gurinda bekas, tiga buah sendok stainles, delapan buah gantungan baju kawat.

Kemudian, satu buah batu, satu buah gelas kaca, satu buah peniti, dua buah botol kaca minyak, satu buah amplas, satu buah arilik.

Selanjutnya, tiga buah pulpen, dua buah solatip, satu buah kayu, koin uang pecahan Rp500 dan Rp1000, dua buah sabuk.

“Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Lapas se Indonesia. Termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang.”

Baca juga:  Pengelola Samalengoh Camp Sumedang Optimistis, Desa Wisata Kembali Ramai Pengunjung

“Tujuannya untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan barang-barang yang dilarang tersebut,” katanya. (R003)

BACA JUGA: Lantik 42 Pejabat Fungsional, Bupati Sumedang: Jadilah Birokrat yang Baik