NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang bersama pemerintah daerah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, pada Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar dan dihadiri para anggota DPRD, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.
Hadir pula, jajaran Forkopimda, sekretaris daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kesepakatan perubahan KUA PPAS tersebut, menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilanjutkan.
KUA PPAS 2026 Sumedang, DPRD tekankan koreksi arah pembangunan
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Anggota Banggar, Bagoes Noorochmat, ditegaskan bahwa KUA PPAS tidak boleh dipandang sebatas dokumen administrasi.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
“KUA PPAS bukan sekadar dokumen rutinitas administratif. Dokumen ini, merupakan instrumen politik DPRD untuk mengoreksi arah pembangunan, menyelaraskan program, serta memastikan kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada hajat hidup masyarakat Sumedang,” ujar Bagoes.
Ia menambahkan, setiap kebijakan anggaran harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
Beberapa di antaranya mencakup pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, penanggulangan kemiskinan, hingga percepatan penanganan stunting.
Bagoes juga menekankan, pentingnya memastikan manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan. Tetapi, dapat dirasakan hingga tingkat desa.
“Anggaran harus turun sampai ke desa dan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya tercatat di atas kertas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar menyampaikan, apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD yang telah menyelesaikan proses pembahasan perubahan KUA PPAS 2026.
Jafar memastikan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap program-program yang nantinya masuk dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin ada program yang tumpang tindih. Fokuskan anggaran pada program yang mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2026, DPRD bersama Pemkab Sumedang selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Melalui proses tersebut, kedua pihak diharapkan mampu menjaga sinergi sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan anggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembangunan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, mendukung terwujudnya daerah yang maju, sejahtera, dan agamais.***






