NEWS, ruber.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan serta perawatan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang memasuki tahapan persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa digelar di Ruang Senopati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (19/8/2026).
Persidangan berlangsung mulai pukul 13.25 WIB hingga 14.00 WIB.
Empat terdakwa kasus korupsi PJU dan parkir Dishub Sumedang jalani sidang dakwaan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gandung, didampingi hakim anggota Agus Komarudin, dan M. Ari Sultoni.
Sementara, panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Muhammad Al Atta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan yakni Okta Ahmad Faisal, dan David Pandapotan Simanjuntak.
Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan masing-masing berinisial AM, AS, AG, dan IR.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan juga, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
Untuk terdakwa AM, JPU menyusun tiga lapis dakwaan.
Dakwaan pertama merujuk Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan kedua, menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18.
Sedangkan, dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Ketiga dakwaan tersebut, kemudian dihubungkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konstruksi dakwaan serupa juga diterapkan terhadap terdakwa AS, AG, dan IR.
Masing-masing terdakwa, didakwa dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan KUHP yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap dakwaan tersebut.
Hasilnya, terdakwa AM dan IR menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Sementara, terdakwa AS dan AG tidak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada pembacaan eksepsi dari terdakwa AM dan IR.
Majelis hakim kemudian menutup dan menunda persidangan.
Setelah sidang berakhir, para terdakwa, JPU, penasihat hukum, serta pihak-pihak yang hadir meninggalkan ruang persidangan dengan tertib.
Perkara ini, masih berada dalam tahap pemeriksaan di persidangan.
Oleh karena itu, seluruh dakwaan yang disampaikan JPU masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.***






