Kemenag Pangandaran Terima Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah dari Pemkab

Img
KEPALA Kemenag Pangandaran Cece Abdullah tunjukan sertifikat hak kepemilikan tanah, Kamis (21/2/2019). dede/ruang berita
KEPALA Kemenag Pangandaran Cece Hidayat tunjukan sertifikat hak kepemilikan tanah, Kamis (21/2/2019). dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menerima sertifikat hak kepemilikan atas tanah dari Pemkab Pangandaran, Kamis (21/2/2019).

BACA JUGA: Tahun Ini, Pemkab Pangandaran Tambah Kendaraan Dinas Rp2.5 Miliar

Tanah seluas seluas 1.4 Ha (hektare) tersebut merupakan hibah untuk pembangunan Kantor Kemenag Pangandaran.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, pada BPN telah menerbitkan sertifikat kepemilikan hak tanah tersebut atas nama Kemenag hari ini, Kamis.

Sebelumnya, SK hibah tanah tersebut telah diterima pada Oktober 2018.

“Kami berharap Kemenag pusat bisa memberikan bantuan untuk pembangunan gedung yang memiliki nilai estetika dan artistik serta bernuansa lokal,” katanya kepada ruber.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat menyebutkan, pembangunan gedung Kantor Kemenag Pangandaran sendiri ditargetkan selesai paling lambat tahun 2021.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan

Dengan akses semakin strategis dan sangat mudah, kata Cece, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Lokasi kantor Kemenag nantinya dekat dengan gedung Islamic Center Pangandaran dan MTs 1 Pangandaran yang akan dibangun di situ juga,” ujarnya.

Untuk pembangunan gedung MTs, lanjut Cece, akan diajukan ke pemerintah pusat yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“MTs 1 Pangandaran pun mendapatkan hibah tanah dari Pemkab Pangandaran seluas 1 hektare,” tambahnya. dede ihsan

loading…