Dua Kepala Dinas di Pangandaran Daftar Balon Bupati di Pilkada 2024

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Dua kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mencalonkan diri sebagai bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati pada kontestasi Pilkada 2024.

Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dadang Solihat dan Kepala DPUPTR Pangandaran Ling Ling Nugraha Sanjaya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pendaftaran balon kepala daerah di Pilkada 2024 untuk dua Kepala SKPD itu telah mendaftar ke PDI Perjuangan.

“Untuk Kepala SKPD yang sudah mengajukan pengunduran diri baru Kepala Bapenda. Untuk kepala DPUPTR belum ada. Baru kepala Bapenda yang sudah mengundurkan diri,” kata Jeje.

Menurutnya, terkait aturan ASN yang akan mencalonkan sebagai balon bupati memang ada undang-undang yang mengikat.

Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10/2016, ASN mundur ketika penetapan sebagai calon bupati Pangandaran. Tentu itu dari sisi penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Sore Ini, Gempa 5.2 Magnitudo Guncang Pangandaran

“Kemudian untuk penetapannya kan pada 22 September 2024. ASN yang akan mencalonkan harus mengundurkan diri. Harus menimbang lagi, karena partai politik (parpol) juga belum tentu merekomendasikan,” tuturnya.

Jeje menerangkan, pihaknya akan segera menyiapkan pengganti untuk jabatan sementara Kepala Bapenda yang telah mengajukan pensiun dini sebagai ASN.

“Untuk proses pengajuan pengunduran dirinya sudah ditempuh. Kami pun sudah mengajukan ke Kemendagri untuk Kepala Bapenda yang baru,” terangnya.

Tanggapan KPU Pangandaran

Terpisah, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sampai saat ini tahapan Pilkada baru sampai rekrutmen badan adhoc mulai 17 April 2024.

“Kami sudah sosialisasi menyangkut soal beberapa ketentuan melingkupi mengatur ASN yang terlibat dalam Pilkada, PNS dan para pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Muhtadin.

Baca juga:  Kopi Robusta asal Pangandaran Dilirik Negeri Sakura

Berdasarkan aturan, kata Muhtadin, bahwa ASN wajib mengundurkan diri atau wajib menyerahkan surat penetapan pemberhentian sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

“Selain itu, dalam regulasi UU ASN, pemerintah, dan undang-undang terkait, cukup jelas jika ASN tidak boleh menjadi simpatisan, anggota, dan tidak boleh bagian dari struktur parpol, harus dipastikan memiliki netralitas,” paparnya.

Hal ini penting teralisasikan sebelum masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Namun pengaturan dan pelanggaran secara teknis ada di Bawaslu.

Tanggapan Bawaslu Pangandaran

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran Gaga Abdilah Syihab mengatakan, dalam Undang-Undang PKPU Nomor 10/2016 itu mutlak ASN wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

Baca juga:  Update Corona di Pangandaran: ODP dan OTG Masih Tinggi

“Itu norma yang secara Undang-Undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu di luar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN,” kata Gaga.

Seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai.

“Meski kondisinya dia belum tentu diterima atau direkomendasikan atau tidak sebagai calon oleh parpol. Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP Nomor 54, Nomor 19 tahun 2021 dan PP Nomor 4/2004,” terangnya.