NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi tersebut, menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata berbagai persoalan perkotaan.
Mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar, pada Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya bersama Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih.
Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran perangkat daerah.
DPRD Kota Bandung sahkan Perda Ketertiban Umum
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah tuntas dilaksanakan.
Menurutnya, hasil evaluasi hanya memuat penyempurnaan administrasi tanpa mengubah substansi utama regulasi yang telah disepakati.
“Perubahan yang disampaikan bersifat administratif. Hanya terdapat penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota yang semula dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Maya.
Maya menegaskan, kehadiran perda baru tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Kota Bandung yang berperan sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Kota Bandung sebagai pusat pendidikan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurut Maya, pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjaga keamanan, kenyamanan.
Kemudian, ketertiban bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan dapat menikmati Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda yang baru disahkan ini, mengatur berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian publik. Seperti penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Maya menuturkan, regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan.
Aturan ini, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum melalui perangkat daerah terkait.
“Seluruh ketentuan tersebut disusun untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Perda ini, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembaruan regulasi, dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat serta memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Maya berharap, perda yang telah disahkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum. Tetapi juga, mampu menumbuhkan kesadaran dan budaya tertib di tengah masyarakat.
“Tujuan utama perda ini, bukan sekadar memberikan sanksi. Melainkan, menciptakan keteraturan yang berdampak positif bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” ucap Maya. ***






