NEWS, ruber.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Meski mendukung, PKS memberikan sejumlah masukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan diterapkan secara optimal.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, yang membahas tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, pada Kamis (18/6/2026).
PKS dukung tiga Raperda Pemkot Bandung
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani menegaskan, perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah harus menjadi solusi atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi Kota Bandung.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara komprehensif dengan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumber serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
PKS juga mendukung penerapan kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109/2025.
Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, dan penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan. Tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain isu persampahan, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak (multiyears).
PKS mendukung pembangunan gedung baru RSUD sebagai langkah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Meski demikian, Deni mengingatkan agar proses pembangunan tidak mengganggu layanan kesehatan yang sedang berjalan.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang, kepastian pembiayaan, serta pengawasan yang konsisten terhadap proyek-proyek strategis tersebut.
Sehingga, tidak menimbulkan beban fiskal bagi APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan, harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Soal gedung Inspektorat
Terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta Pemerintah Kota Bandung terlebih dahulu menyelesaikan potensi persoalan sosial di sekitar lokasi proyek.
Sehingga, pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor jasa keuangan.
PKS berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pengelolaan BPR yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sehingga mampu memperluas akses layanan keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung. ***






