Fraksi NasDem Kawal 3 Raperda Strategis Kota Bandung, Soroti Transparansi BPR hingga Pengelolaan Sampah

Fraksi NasDem Kawal 3 Raperda Strategis Kota Bandung
Foto: Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.

Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting. Terutama, terkait transparansi pembentukan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), pengawasan proyek pembangunan senilai Rp477,95 miliar, serta pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Fraksi NasDem kawal tiga Raperda Strategis Kota Bandung

Pandangan umum fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat, Dudi Himawan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Edwin Senjaya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Menurut Dudi, ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, pembahasannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Momentum ini, harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” ujar Dudi.

Baca juga:  Said Aqil: LPNU Berperan Kurangi Kemiskinan

Pada pembahasan Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi NasDem mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan regulasi dengan UU Nomor 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Namun, fraksi menilai proses perubahan status Perumda menjadi Perseroda harus dilakukan secara transparan.

Pemerintah diminta membuka hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat membebani manajemen baru.

Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai perlu didukung kajian bisnis yang komprehensif.

Penyertaan modal juga diusulkan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun anggaran pelayanan publik.

Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya keberadaan Perseroda untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh sebab itu, aturan teknis mengenai pembiayaan UMKM melalui Peraturan Wali Kota diharapkan lebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Sorotan berikutnya, diarahkan pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema anggaran tahun jamak dengan nilai mencapai Rp477,95 miliar.

Baca juga:  Gempa Kuningan Magnitudo 4.1, Terasa hingga Ciamis dan Banjar

Dudi menyebut pembangunan dua fasilitas tersebut memang penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintahan dan kualitas layanan kesehatan.

Namun, besarnya nilai investasi harus dibarengi dengan akuntabilitas yang tinggi.

Fraksi meminta pemerintah membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study) serta Detail Engineering Design (DED) kepada Panitia Khusus DPRD sebagai dasar pembahasan dan pengambilan keputusan.

NasDem juga mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak mengurangi alokasi anggaran bagi sektor pelayanan dasar. Seperti pendidikan, layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga program pengendalian banjir.

Selain itu, pengawasan pelaksanaan proyek diminta dilakukan secara ketat sejak proses lelang hingga pekerjaan selesai agar tidak terjadi pembengkakan biaya di luar pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi NasDem menilai Kota Bandung perlu segera meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca juga:  Istri Selamat, Suami Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Kali Cianjur

Fraksi mendorong penerapan sistem ekonomi sirkular melalui pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sehingga mampu mengurangi beban lingkungan sekaligus menekan biaya pengelolaan sampah.

Dalam pembahasan draf Raperda, Fraksi NasDem juga menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, mulai dari sinkronisasi antar-pasal, kejelasan definisi sejumlah istilah baru, hingga penguatan landasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Di sisi lain, Dudi menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap masyarakat harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin memilah sampah dari rumah, tetapi saat diangkut justru dicampur kembali. Kedisiplinan warga harus diimbangi kesiapan pemerintah,” tegasnya.

Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus. Sehingga, ketiga Raperda yang disahkan nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. ***