12 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Tasikmalaya Kota, Salah Satunya Perempuan

Narkoba di Tasikmalaya
POLRES Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 12 pelaku narkoba, salah satunya perempuan. indra/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 12 pelaku pengedar narkoba. Tiga di antaranya merupakan residivis dan 9 lainnya pemain baru, salah satunya perempuan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dalam press conference di Mapolres, Selasa (16/3/2021), mengungkapkan, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba selama sebulan. Yakni dari bulan Febuari sampai bulan Maret.

“Dari 12 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan pengedar, perantara tiga orang, dan pengguna empat orang,” terang Doni, di Tasikmalaya, Selasa (16/3/2021).

Doni menambahkan bahwa dari tiga orang tersangka merupakan residivis, sementara 9 orang lainnya belum pernah dihukum.

“Dari 11 kasus ini, diketahui ada dua kasus sabu-sabu. Keduanya merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Nusakambangan,” ungkap Doni.

Baca juga:  Pilkades Serentak di Sumedang Ditunda

Memang, lanjut Doni, pelaku tersebut di lapas bertugas menjadi operator, sedangkan pengedar itu berada di luar lapas.

“Tersangka pelaku narkoba yang ditangkap merupakan pengedar di wilayah Tasikmalaya. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 14 gram,” terang Doni.

Selain itu, sambung Doni, terdapat juga satu kasus narkoba jenis ganja, tiga tembakau sintetis, tiga psikotropika, dan dua obat farmasi.

Barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 70 gram ganja, 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir obat farmasi.

“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka pelaku kasus narkoba ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya. (Indra)

Baca juga:  Lokomotif Bermasalah, Kereta Api Mutiara Selatan Mogok di Tasikmalaya

BACA JUGA: Dua Kelompok Diduga Geng Motor di Tasikmalaya Bentrok, Dua Orang Terluka Parah