Warga Sumedang Sudah Bisa Menggelar Hiburan. Sekolah, Pesantren, dan Salon Jangan Dulu

Gugus tugas Sumedang
JUBIR Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Setelah diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Sumedang mulai dibuka.

Tahap selanjutnya, mulai 21 Juni 2020 nanti, warga Sumedang yang akan menggelar acara hiburan akan mulai diperbolehkan.

“Pada 21 Juni nanti, penyelenggaraan acara seperti hiburan dan olahraga berkelompok sudah diperbolehkan.”

“Tapi, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang, termasuk jam operasional dan jumlah pengunjung,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, kata dia, penyelenggara hiburan dan olahraga berkelompok juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Sekolah, Pesantren, dan Salon Belum Boleh
Sementara, lanjut Iwa, untuk sekolah atau pesantren, perpustakaan, salon, spa dan barbershop masih tidak diperbolehkan.

Baca juga:  534 Peserta Lulus Tes P3K Sumedang

“Untuk sekolah, pesantren, barber shop, salon, dan spa masih ditutup sampai ada ketentuan lebih lanjut,” jelasnya.

Iwa menjelaskan, keberhasilan melewati AKB dan menekan angka penyebaran virus COVID-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak.

“Untuk itu, kepada seluruh warga Sumedang, kami imbau tetap menjaga jarak.”

“Mengurangi bepergian, wajib menggunakan masker tiap keluar rumah, dan rajin mencuci tangan memakai sabun,” harapnya. (R003)

BACA JUGA: Pasien Positif Corona di Sumedang Sembuh 8 Orang, Tambahan 2 Kasus Baru Reaktif Rapid Test