Tipu Ratusan Jamaah Haji dan Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus Polresta Depok

HAMBALI Abbas, penipu berkedok travel umroh dan haji diringkus Polresta Depok, Senin (16/9/2019). moris/ruber.id

KOTA DEPOK, ruber.id — Diduga telah menipu ratusan jamaah hingga mliaran rupiah, Direktur Travel Umrah dan Haji PT Damtour Hambali Abbas diringkus Tim Kriminal Khusus Mapolresta Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan, tersangka Abbas menipu sedikitnya 200 jamaah travel yang tersebar di 15 daerah di Indonesia.

BACA JUGA: Pilkada Kota Depok 2020, Hasil Survei UI: Warga Makin Tak Percaya Partai Politik, Iwan Fals Dijagokan

Korbannya meliputi warga asal Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang. Kemudian, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura.

Baca juga:  Krisis Ekonomi Dampak Wabah Corona, TNI/Polri di Depok Bantu Warga

“Hasil identifikasi kami, kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp4 miliar,” ungkap Azis di Mapolresta Depok, Senin (16/9/2019).

Azis menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu warga Kota Depok yang menjadi korban penipuan.

Kepada pelaku, kata Azis, korban mengaku telah menyetorkan Rp47 juta ke travel yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 6-7, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Korban melapor tidak sendirian. Ia datang dengan sejumlah korban lainnya yaitu sekitar 33 korban. Seluruh korban yang datang mengaku sudah menyetorkan uang Rp600 juta. Awal ketahuan itu, setelah uang mereka transfer, mereka tak kunjung diberangkatkan,” katanya.

Dari informasi ini, kata Azis, polisi bergerak cepat dengan menghimpun informasi keberadaan pelaku.

Baca juga:  RSUI Tambah Ruangan Khusus untuk Pasien COVID-19

Hingga akhirnya, kata Azis, pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Azis menuturkan, dari penuturan tersangka, diketahui modus operandi yang dilakukannya yaitu dengan cara menawarkan paket promo umrah dan haji ke Makkah.

Harga yang ditawarkan mulai dari Rp11 juta-Rp25 juta, dan bisa dibayarkan secara menyicil atau cash.

“Setelah mendapatkan uang dari para korban, Februari 2018 lalu, tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour,” terangnya.

Azis menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melancarkan modus paket umrah haji ini sejak tahun 2011.

Dalam menjaring korbannya, kata pria berusia 39 tahun itu, tidak bekerja sendirian.

“Tersangka dibantu seorang marketing wanita, Agustin. Ia bertugas memberikan presentasi jasa perjalanan ibadah umrah, untuk menarik minat para calon korbannya,” ucapnya.

Baca juga:  Dua Tahun Buron, Kejari Depok Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan

Atas perbuatannya, tersangka Abbas dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kini, tersangka pun telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok.

Azis mengimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban PT Damtour dapat mengubungi penyidik unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok.

“Tidak usah ragu, silakan datang melapor, kami terbuka. Kami juga imbau warga tidak mudah terbujuk rayu, janji manis seperti ditawari umroh dan haji dengan harga murah seperti ini,” sebutnya. moris