Pemkot Depok Ingin PSBB Jawa Barat Sinergi dengan PSBB Jakarta

DEPOK, ruber.id – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan perlu adanya sinergritas antarwilayah dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, keseragaman aturan yang mengatur PSBB tidak bisa ditegakkan pada satu wilayah saja.

Hal ini jika melihat pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu kota DKI Jakarta.

“PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta.”

“Sehingga secara keseluruhan penerapan bisa berjalan dengan baik,” ucapnya saat Diskusi Daring terkait Antisipasi Pemudik Lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, lintas wilayah Jabodetabek.

Dadang menjelaskan, tindakan tegas berupa sanksi juga perlu diperhatikan selama penyelenggaraan PSBB.

Baca juga:  Peduli Warga Terdampak Corona, Kejari Depok dan IAD Bagikan Sembako di Hari Pertama Puasa

Sebab, berdasarkan pantauannya masih ada perbedaan antara penyelenggaraan aturan tersebut pada periode pertama dan kedua.

Pada PSBB tahap kedua, jumlah pelanggar terlihat meningkat bila dibandingkan dengan yang pertama.

Penyebabnya, terjadi kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas.

Oleh sebab itu, Pemkot Depok telah menetapkan sanksi sebagai penegakkan aturan pembatasan sosial yang dibakukan dalam Perwal Depok Nomor 32/2020.

“Dalam aturan ini disebutkan tentang sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.”

“Selain itu, pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar yang juga mengikuti forum diskusi mengatakan, pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan.

Baca juga:  5 Pemudik Positif Corona, Sehari Jelang Lebaran Perbatasan Sumedang Diperketat

Baik roda empat maupun roda dua, yang masuk ke Kota Tangerang masih tinggi.

Yudi menyatakan harus ada penegasan dari pemerintah pusat terkait mobilitas masyarakat ini.

Sebab, di tengah pandemi corona, sisi ekonomi juga sangat penting bagi mereka, sehingga harus meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Harus ada penegasan. Apakah mementingkan kesehatan atau seperti apa, karena melihat dari sisi ekonomi juga penting.”

“Bisa dilihat tidak hanya motor atau mobil AKAP masih kedapatan masuk ke wilayah Tangerang,” jelasnya. (R007/Moris)

BACA JUGA: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Ini yang Perlu Kamu Ketahui