NEWS, ruber.id – Persoalan keterbatasan hunian di Kota Bandung, Jawa Barat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah susun (Rusun). Tetapi juga, memastikan masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak dengan biaya yang terjangkau.
Hal tersebut, menjadi salah satu perhatian utama Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Syahlevi dorong Perda Rusun yang menjamin hunian layak dan terjangkau di Kota Bandung
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pembaruan peraturan daerah menjadi langkah penting untuk memperbaiki penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun di Kota Bandung.
Regulasi baru tersebut, diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi penghuni.
Selain itu, memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, Raperda Rumah Susun yang tengah dibahas Pansus 20 merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya yang diterbitkan pada 2014.
Dengan cakupan sebanyak 111 pasal, aturan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan penyelenggaraan hunian vertikal.
“Pembahasan Raperda ini, bukan sekadar memperbarui aturan lama. Tetapi, bagaimana kita menghadirkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab persoalan rumah susun. Terutama, menyangkut kesejahteraan dan kepentingan para penghuninya,” ujar Syahlevi.
Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan mendasar masih menjadi keluhan masyarakat yang tinggal di rumah susun.
Di antaranya kondisi fasilitas yang belum memadai, tarif sewa yang dianggap memberatkan, dan besarnya pengeluaran untuk kebutuhan listrik dan air.
Persoalan tersebut, tidak boleh luput dari perhatian dalam penyusunan regulasi.
Sebab, tujuan utama penyediaan rumah susun adalah memberikan akses terhadap hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Syahlevi juga menyoroti ketimpangan antara ketersediaan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan tingginya kebutuhan hunian di Kota Bandung.
Saat ini, Kota Bandung memiliki tiga rusunawa dengan kapasitas keseluruhan 941 unit.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar tunggu untuk mendapatkan hunian tersebut mencapai sekitar 3.000 kepala keluarga (KK).
Kondisi itu memperlihatkan bahwa kapasitas hunian yang tersedia masih jauh dari mencukupi kebutuhan masyarakat.
Terlebih, keterbatasan lahan di Kota Bandung membuat penyediaan hunian vertikal menjadi salah satu pilihan strategis untuk menjawab persoalan permukiman.
“Di tengah keterbatasan lahan, rumah susun menjadi salah satu alternatif penting untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.”
“Pemerintah, harus memikirkan bagaimana warga yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan rumah yang layak dengan biaya yang sesuai kemampuan mereka,” tuturnya.
Oleh karena itu, Syahlevi berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya membuka ruang bagi penambahan unit hunian. Tetapi juga, memperkuat sistem pengelolaan rusunawa.
Menurutnya, keberhasilan program rumah susun tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah bangunan atau unit yang berhasil disediakan.
Kualitas fasilitas, kepastian pengelolaan, pelayanan kepada penghuni, dan kemampuan masyarakat membayar biaya hunian harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah.
Ia mendorong agar regulasi yang tengah disusun benar-benar menempatkan kebutuhan penghuni sebagai prioritas.
Dengan demikian, rumah susun tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan keterbatasan lahan. Tetapi juga, menjadi instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui penyempurnaan Perda Rumah Susun, DPRD Kota Bandung diharapkan dapat menghadirkan landasan kebijakan yang lebih komprehensif. Terutama, untuk mewujudkan hunian vertikal yang layak, nyaman, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***






