Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta

Program Relaksasi BPJAMSOSTEK
DIREKTUR Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. ist/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2/2021).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainuding menyampaikan BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020.

Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kami jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya. Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021.”

‘Namun, untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terang Zainudin.

Zainudin menyebutkan, Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Baca juga:  Sumedang Jadi Tuan Rumah Festival Keraton Nusantara 2021

Selain itu, juga berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3.922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1%, saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selanjutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5%, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka.”

Baca juga:  Ini Pengakuan Bobotoh saat Diselamatkan The Jak pada Laga Persija vs Persib

“Dan tentu saja, tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.

Zainudin mengimbau, kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia.”

“Kemudian juga dapat memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin.

Baca juga:  Jaga Situasi Kamtibmas yang Aman, Polres Sumedang Adakan Olahraga Bersama

Program Relaksasi Meringankan Perusahaan di Sumedang
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, dengan adanya relaksasi iuran selama Pandemi Covid-19 ini dirasakan sangat membantu para pengusah atau pemberi kerja di Kabupaten Sumedang.

“Dengan berakhirnya relaksasi ini, para pengusaha tetap tertib dalam membayar iuran setiap bulannya sehingga manfaat pasti program BPJAMSOSTEK dirasakan langsung karyawan yang telah menjadi peserta,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Sambut Bulan K3, BPJAMSOSTEK Sumedang Bagikan Corona Safety Kit