Ini Kata Sarbumusi, KSPN dan KSBSI Soal Kasus BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK
JUMPA pers serikat buruh di Indonesia menyikapi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI terhadap BPJAMSOSTEK. ist/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cukup menyita perhatian publik.

Tidak sedikit para pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan beragam terkait hal ini.

Tanggapan terkait hal ini juga datang dari para aktivis buruh dan pekerja di Indonesia.

Tanggapan, di antaranya datang dari Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori.

Menurut Anshori, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini hingga kini melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.

“Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” jelasnya.

Meski begitu, Anshori tetap mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan hal lainnya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejagung RI terhadap BPJAMSOSTEK ini.

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK.

Sebab, kata Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

“Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget. Karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi.”

“Kami kaget karena selama ini, pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan.”

Baca juga:  Aplikasi MiChat Jadi Alat Transaksi BO Wanita Pekerja Seks, Awas Penipuan

“Jadi selama ini, kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” kata Ristadi.

Selama proses penyidikan ini, Ristadi meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta, tetap mengedepankan kepentingan peserta, dan memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia, terutama anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanndam tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas.

Sehingga, kata dia, hal ini tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerahnya masing-masing.”

“Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului.”

‘Namun kami harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai pihak yang berwenang mengumumkannya,” tambah Rosita.

Baca juga:  Hari Sejuta Pohon Sedunia, Polres Sumedang Hijaukan Waduk Jatigede

Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski begitu, Rositan mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK.

Dia berharap, pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan, terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

“Bagaimana pun juga, BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statement bahwa dana buruh tidak akan terganggu.”

“Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK,” katanya.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

“BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK.”

“Selain itu, diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas Internal,” kata Utoh.

Utoh menjelaskan, pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Baca juga:  Ratusan Warga Sumedang Sudah Dites Swab, Terjangkit Corona Bukan Aib

BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

“Kami berharap, masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana.”

“Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta.”

“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami,” jelas Utoh.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi, dalam hal ini, kantor BPJAMSOSTEK khususnya di Sumedang tetap memaksimalkan pelayanan kepada peserta.

“Pelayanan kepada peserta adalah prioritas kami, dalam situasi apapun pelayanan maksimal akan tetap kami berikan kepada peserta.”

“Hal ini dapat dilihat dari pengajuan klaim hingga tanggal 7 Januari 2021, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang telah membayarkan klaim melalui layanan LAPAK ASIK yang dimulai sejak April 2020.”

“Dengan total nilai Jaminan Hari Tua Sebesar Rp82.335.170.260, Jaminan Kematian sebesar Rp2.574.000.000, dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp440.531.351,” kata Efa. (R003)

BACA JUGA: BPJAMSOSTEK Sumedang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris