Perda APBD 2023 Indramayu Jadi Atensi, Irjen Kemendagri: Tidak Ada Masalah dengan Perkada

Perda APBD 2023 Indramayu Jadi Atensi, Irjen Kemendagri: Tidak Ada Masalah dengan Perkada

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Tidak Akan Pengaruhi Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

Di hadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023, tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebutkan, gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif. Sehingga, DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

Baca juga:  Wisatawan Menginap di Hotel di Jawa Barat Menurun

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” kata Arsan, Kamis, 7 Desember 2022.

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli.

Maka, berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD.”

“Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” kata Arsan.

Baca juga:  Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polda Jabar Tetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai Tersangka

Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3.6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3.6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab, Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD. Yakni, melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3.6 triliun tadi,” jelas Arsan.