NEWS, ruber.id – Pemkab Sumedang resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sumedang.
Penyampaian dua dokumen strategis tersebut dilakukan Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (9/9/2026).
Pemkab sampaikan Raperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 ke DPRD Sumedang
Dalam kesempatan tersebut, Dony menegaskan, penyampaian Raperda dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah menyampaikan, rancangan tersebut paling lambat pada September 2026, agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam tahapan penyusunan APBD menjadi hal penting agar seluruh proses pembahasan hingga penetapan anggaran dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.
Dony menjelaskan, Raperda APBD 2027 maupun Raperda Perubahan APBD 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan daerah.
Di dalamnya, juga tercantum target sejumlah indikator makro yang menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sumedang.
Dony menyebutkan, materi dalam kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses evaluasi serta pembahasan kebijakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses tersebut, dilakukan melalui mekanisme harmonisasi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
“Dengan demikian, rancangan yang disampaikan telah mengacu pada arah kebijakan pembangunan dan fiskal yang telah diselaraskan,” katanya.
Penyampaian Raperda dalam rapat paripurna ini, menjadi tahapan awal sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut di DPRD Sumedang.
Setelah penyampaian secara resmi oleh pemerintah daerah, agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada seluruh anggota DPRD.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD.
Hadir pula, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang bersama jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumedang.
Seluruh rangkaian rapat, berlangsung tertib dan khidmat sesuai dengan tata tertib persidangan DPRD.
Pemkab Sumedang berharap, pembahasan kedua Raperda tersebut dapat segera dilakukan bersama DPRD.
Dengan pembahasan yang berjalan tepat waktu, APBD 2027 maupun Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat ditetapkan sesuai jadwal.
Hal itu, dinilai penting untuk memastikan berbagai program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Sumedang dapat berjalan secara optimal.***






