NU Jabar Dukung RUU Minol, Ini Isi Draf Larangannya

RUU Minol
KETUA PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. dok pwnu jabar/ruber.id

BERITA JABAR, ruber.id – Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah mendukung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Minol atau minuman beralkohol.

Adanya RUU ini, kata Gus Hasan (Sapaan akrab Hasan Nuri), akan memperketat peredaran minol di Indonesia.

Sebagai Muslim, kata dia, NU pada khususnya, sangat mendorong agar RUU ini diancam menjadi undang-undang.

“Kami apresiasi para pembuat undang-undang dalam upaya melindungi masyarakat dari kerusakan moral yang disebabkan oleh minuman keras,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Gus Hasan menjelaskan, semua umat Islam di Indonesia pasti memiliki persepsi sama terkait keberadaan miras yang dampak negatifnya lebih besar ketimbang dampak positifnya.

“Terus terang, ini kabar mengembirakan bagi generasi Bangsa Indonesia masa depan,” jelasnya.

Baca juga:  The 12th IICD Corporate Governance Award, bank bjb Raih Top 50 Emiten

Isi Draf RUU Minol
Diketahui, DPR RI saat ini tengah menggodog RUU Minol.

RUU ini, diprakarsai tiga partai politik yaitu PPP, Gerindra dan PKS.

Isi dalam RUU Minol ini, misalnya Bab IV tentang Ketentuan Pidana, dalam draf RUU Larangan Minol.

Melalui Pasal 18-21 dalam bab ini, mereka yang melanggar aturan mencakup memproduksi, memasukkan, menyimpan.

Dan atau mengedarkan minol akan dipidana minimal 2 tahun penjara, paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, warga yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana minimal 3 bulan penjara dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Baca juga:  PPLIPI Jabar Baksos di Subang, Lina Ruzhan Serahkan 100 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok, ditambah satu per tiga.

Terkait ketentuan larangan minuman beralkohol ini tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7.

RUU ini, melarang tiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas.

Seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang memang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun hal yang dimaksud dengan jenis minol dalam RUU ini, yakni golongan A (Kadar etanol kurang dari 5%), golongan B (Kadar etanol antara 5-20%).

Kemudian, golongan C (Kadar etanol antara 20-55%).

Baca juga:  bank bjb Salurkan Kredit kepada PT Agro Jabar

Selain itu, minol tradisional dan minol campuran atau racikan pun dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2). (R003/DBN)

BACA JUGA: Mahasiswa Tasikmalaya Beraksi Tolak RUU Omnibus Law, Sempat Memanas karena Tak Bisa Masuk Gedung DPRD