Masyarakat Jangan Cacimaki RT dan Perangkat Desa Soal Bantuan Voucher di Pangandaran

Img
BANTUAN JPS penanggulangan COVID-19 di Pangandaran berupa voucher beras dan sembako. ist/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berupa voucher tengah dibagikan ke masyarakat.

Voucher tersebut senilai Rp150.000 dari Pemkab Pangandaran untuk ditukarkan menjadi beras dan sembako ke warung yang telah ditunjuk di tiap desa.

Namun, ada kisah pilu dibalik pembagian voucher tersebut yang dialami sebagian perangkat desa dan RT di Kabupaten Pangandaran.

Mereka jadi sasaran kekesalan warga yang berharap bantuan segera disalurkan.

Tak sedikit warga yang bersikap tak mau tahu dengan berlikunya mekanisme dan aturan penyaluran.

Perangkat desa dan ketua RT hanya pasrah menerima cacian, lantaran masyarakat tak memahami terkait regulasi dalam pembagian voucher itu.

Baca juga:  Bolos Sehari, Tunjangan ASN di Pangandaran Bakal Dipotong 5%

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat menegaskan, perangkat desa dan RT jangan menyikapi secara emosi jika mendapat protes dari masyarakat.

“Lebih baik, beri pemahaman kepada masyarakat sampai mereka mengerti,” tegasnya.

Secara prosedur, kata Ade Ajat, teknis penyaluran voucher dari Pemkab ini sudah sesuai tahapan.

Terlebih, jika ada warga yang belum mendapatkan voucher, RT dan perangkat desa diminta segera mengusulkan data kembali.

“Kami ucapkan terimakasih kepada RT dan perangkat desa yang telah menyukseskan program bantuan ini.”

“Kami berharap kepada masyarakat jangan mencacimaki RT dan perangkat desa. Kasihan mereka sudah bekerja sungguh-sungguh,” katanya kepada ruber.id, Rabu (22/4/2020).

Ade Ajat menyebutkan, dalam penyaluran bantuan JPS dari Pemkab ada masyarakat yang dikecualikan.

Baca juga:  Kang Emil: Indonesia Peringkat 2 Dunia Penyumbang Sampah Plastik ke Laut

Di antaranya KPM PKH, penerima tetap program sembako (BPNT), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri.

Kemudian, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Pemprov Jabar dan program BLT Pusat.

Ade Ajat meminta, masyarakat sadar bahwa dalam penyaluran bantuan itu ada aturan yang berlaku.

“Mari bersama-sama bersikap dewasa dan jangan terprovokasi oleh propaganda yang tidak jelas, karena berpotensi memancing suasana tak kondusif,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Kades Diminta Segera Lapor ke TKSK Jika Ada Warga Belum Terima Voucher di Pangandaran