Kades Diminta Segera Lapor ke TKSK Jika Ada Warga Belum Terima Voucher di Pangandaran

Voucher pemkab ruber id
SALAH satu voucher bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanggulangan COVID-19 Pemkab Pangandaran. smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Kepala desa (Kades) diminta segera laporkan warga yang belum mendapatkan bantuan berupa voucher beras dan sembako ke tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Voucher tersebut merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanggulangan COVID-19 dari Pemkab Pangandaran, Jawa Barat.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya meminta kades untuk segera melaporkan warganya yang belum menerima bantuan berupa voucher.

“Laporkan langsung ke TKSK agar segera ditindaklanjuti. Semakin cepat melaporkan maka semakin cepat untuk mendapatkan voucher itu,” katanya kepada ruber.id, Selasa (21/4/2020).

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan voucher senilai Rp150.000 itu, kata Ade Ajat, di antaranya mereka yang tidak menerima bantuan tetap PKH, bukan penerima tetap program sembako (BPNT).

Baca juga:  Pemberlakuan Karantina Pemudik di Pangandaran Tak Pilih Kasih dan Pandang Bulu

Kemudian, suami atau istri PNS/ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Pemprov Jabar dan program BLT Pusat.

Ade Ajat menerangkan, teknis pemberian voucher akan diantar langsung ke rumah penerima oleh relawan yang telah dibentuk sebelumnya.

Untuk diketahui, relawan tersebut mengantarkan voucher dari rumah ke rumah tanpa honorarium.

“Warga yang menerima voucher, nantinya harus menandatangani formulir untuk tanda terima voucher sebanyak 2 kali,” terangnya.

Setelah voucher didapatkan, kata Ade Ajat, warga bisa langsung menukarkan voucher itu ke warung yang sudah ditunjuk oleh Pemkab.

Ade menambahkan, voucher beras senilai Rp100.000 untuk ditukarkan dengan beras. Kalau beras di daerah tersebut Rp10.000 maka akan mendapatkan 10 kilogram.

Baca juga:  3 Desa di Pangandaran Masuk Kategori Rawan Pangan, Diimbau Usulkan Bantuan CPPD

Namun, apabila harga beras Rp11.000 maka penerima bantuan hanya mendapatkan beras sebanyak 9 kilogram.

“Voucher sembako senilai Rp50.000 itu dapat ditukarkan dengan berbagai jenis sembako, tidak diboleh ditukar dengan rokok atau pulsa,” tambahnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Pemkab Pangandaran Salurkan Bantuan COVID-19, Nenek Tua Berucap ‘Terimakasih Pak Jeje’ Sambil Teteskan Air Mata