Jelang Rakornas di Jakarta, Guru Honorer Diminta Kompak dan Fokus pada 3 Tuntutan Masalah Ini

Img
KETUA PGRI Kecamatan Banyuresmi, Ma'mun Gunawan. fey/ruber.id

Pihaknya, menginginkan agar tiga masalah ini dibahas tuntas dengan solusi yang jelas.

Terkait dengan revisi UU ASN yang mentok, maka perlu suatu langkah taktis agar Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) ASN.

Yang nantinya, akan mengakomodasi usia di atas 35 tahun untuk berkesempatan mengikuti proses pengadaan CPNS.

“Tentunya, dengan syarat masa pengabdian,” ujarnya.

Ma’mun menambahkan, Rakosnas juga harus bisa menekan Kementerian PAN-RB atau BKN agar segera mengeksekusi pengangkatan honorer yang telah lulus PPPK pada seleksi tahun 2019, lalu.

“Ini supaya teman-teman honorer di seluruh Indonesia, memiliki kepastian status,” ucapnya.

Sehingga, kata Ma’mun, guru honorer tidak terus galau dan cemas, sudah lulus tetapi tidak kunjung diangkat.

Baca juga:  Hakim Cecar Atet Handiyana Soal Penggelapan Uang PT Indocertes

Juga, terkait masalah yang baru saja muncul, yaitu pemberlakukan kepemilikan NUPTK bagi guru honorer untuk bisa mendapat honorarium dari dana BOS.

Dan pelarangan honorer bersertifikat pendidik untuk menerima honor dari uang BOS.

“Insya Allah, tanggal 21 Februarinya, akan kami sodorkan pada Rakornas PB PGRI di Tanah Abang Jakarta,” ujarnya.

Ma’mun menyebutkan, tiga langkah yang akan dilakukan dalam Rakornas nanti, yakni meminta Presiden RI, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) ASN.

Agar mengakomodasi usia di atas 35 tahun bagi guru honorer untuk diangkat sebagai PNS.

Kedua, menuntut kepada Menteri PAN-RB dan atau Kepala BKN untuk segera mengangkat para honorer yang telah lulus pada seleksi tahun 2019 sebagai PPPK.

Baca juga:  Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Kemudian ketiga, menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera merevisi Permendikbud Nomor 8/2020.

Dengan menghapus syarat kepemilikan NUPTK dalam pembayaran honor bagi guru honorer.

Dan tidak melarang guru honorer yang bersertifikat pendidik untuk menerima honor dari dana BOS. (R011/Fey)

Baca berita lainnya: Pemerintah Pusat Setop Angkat Guru Honorer, Ini Tanggapan Pemkab Pangandaran