GARUT  

Pemkab Garut Terbitkan SE PPKM Level 1, Berlaku di 42 Kecamatan

Pemkab Garut Terbitkan SE PPKM Level 1, Berlaku di 42 Kecamatan
Bupati Garut Rudy Gunawan memimpin Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Garut, Senin (8/8/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Pemkab Garut menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan SE ini, berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38/2022. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Level 1 Berlaku di 42 Kecamatan di Garut

Sehingga, atas dasar tersebut dan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Bahwa Kabupaten Garut, termasuk pada daerah dengan kriteria level 1.

Maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggungjawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut. Wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah. Seperti contohnya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Baca juga:  Kesal Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Garut Tanam Pohon Pisang di Jalan Cigedug

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini, meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah.

Kemudian, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan hand sanitizer.

Lalu, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Adapun, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Sementara, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor nonesensial 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga:  Cerita Mistis di Balik Hilangnya Pendaki Gunung Guntur Garut

Untuk Pusat Perbelanjaan/Mall, Restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya dan kegiatan makan/minum di tempat umum.

Dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan.

Selanjutnya, untuk waktu buka atau operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, maksimal pengunjung makan 100%.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.