Analis Soroti Tantangan Implementasi PP 40/2025 di Tengah Defisit BBM Nasional

Analis Soroti Tantangan Implementasi PP 40
Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2025 sebagai upaya mempercepat transisi energi nasional.

Meski dinilai progresif, sejumlah analis menilai implementasi kebijakan tersebut menghadapi tantangan serius di lapangan. Terutama, di tengah kondisi defisit pasokan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Analis kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata, menilai PP 40/2025 sebagai tonggak penting dalam mencapai target net zero emission (NZE) 2060.

Selain itu, memperkuat ketahanan energi nasional.

Regulasi ini, menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 72 persen pada 2060.

Namun demikian, Bonti menegaskan, tantangan terbesar bukan terletak pada perumusan kebijakan. Melainkan, pada risiko kesenjangan implementasi yang cukup tinggi.

Baca juga:  Pelaku UMKM di Pangandaran Sulit Dapatkan Legal Formal

“Berdasarkan analisis kebijakan, tantangan utama PP Nomor 40/2025 bukan pada desain regulasinya, melainkan pada potensi implementation gap.”

“Hal ini, dipicu oleh ketergantungan tinggi terhadap energi fosil, fragmentasi tata kelola lintas sektor, keterbatasan pendanaan, serta dinamika politik dan ekonomi dalam transisi energi,” ujar Bonti di Bandung, belum lama ini.

Bonti mendorong, pemerintah melakukan kalibrasi kebijakan secara lebih mendalam dan adaptif agar target transisi energi dapat tercapai secara realistis.

Menurutnya, ketergantungan pada energi fosil masih menjadi hambatan terbesar.

Sementara, ketahanan energi juga berperan penting sebagai daya tarik investasi.

“Hambatan tertinggi ada pada ketergantungan energi fosil. Padahal, ketahanan energi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong masuknya investasi,” jelasnya.

Baca juga:  KemenKopUKM Tegaskan Urgensi APEX untuk Jaga Likuiditas KSP

Senada, pengamat ekonomi Unpad, Acuviarta Kartabi, menyoroti kondisi pasokan energi nasional yang masih sangat bergantung pada BBM.

Ia mencatat konsumsi BBM Indonesia mencapai sekitar 1,8 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya berada di kisaran 800.000-900.000 barel per hari.

Defisit sekitar 900.000 barel per hari tersebut membuat Indonesia hingga kini berstatus sebagai negara net importir BBM.

Acuviarta menekankan, komitmen kemandirian energi pemerintahan Prabowo harus diwujudkan melalui langkah teknis dan perencanaan yang matang, bukan sekadar narasi politik.

Dorong Pengembangan Energi Terbarukan

Sementara itu, pengamat energi Unpad, Yayan Satyaki, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam mendorong pengembangan energi terbarukan.

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh BUMN energi. Khususnya, Pertamina dan PLN, sebagai produsen sekaligus distributor energi nasional.

Baca juga:  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Masih Dibuka, Waspada Penipuan

Yayan juga mengingatkan kondisi cadangan energi nasional yang dinilainya masih rentan.

Saat ini, ketersediaan cadangan energi Indonesia disebut hanya mampu bertahan selama sekitar 12 hari.

Berdasarkan indikator Energy Trilemma, posisi Indonesia masih berada di peringkat 58 dunia.

Sebagai bagian dari upaya menuju swasembada energi, pemerintah sebelumnya meresmikan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan di Kalimantan Timur pada 12 Januari 2026.

Proyek tersebut, diklaim mampu meningkatkan kapasitas produksi kilang dari 260.000 barel menjadi 360.000 barel per hari. ***