NEWS, ruber.id – Institute of Energy and Development Studies (IEDS) memperingati hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar Seminar Nasional bertema “Membangun Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan”.
Seminar tersebut berlangsung di Hall Utama GBN, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/6/2026).
IEDS dorong tata kelola energi yang adil dan berkelanjutan
Kegiatan tersebut, menghadirkan berbagai kalangan. Mulai dari akademisi, praktisi, perwakilan pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, media massa hingga generasi muda.
Seminar ini, menjadi wadah dialog strategis untuk membahas arah masa depan energi Indonesia di tengah tantangan krisis iklim.
Selain itu, dinamika geopolitik global, kebutuhan menjaga ketahanan energi nasional, dan percepatan transisi energi di tingkat dunia.
Direktur Eksekutif IEDS, Rifqi Nuril Huda mengatakan, peringatan dua tahun berdirinya lembaga tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran generasi muda.
Terutama, dalam mendorong tata kelola energi dan sumber daya alam yang berlandaskan konstitusi, keadilan sosial, dan prinsip keberlanjutan.
Menurut Rifqi, IEDS lahir dua tahun lalu dari perpaduan antara kegelisahan terhadap berbagai persoalan tata kelola energi dan sumber daya alam. Sekaligus, harapan agar generasi muda dapat berkontribusi dalam merumuskan masa depan energi nasional yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Namun keberhasilan pengelolaannya tidak ditentukan oleh besarnya cadangan yang dimiliki, melainkan oleh kualitas tata kelola yang diterapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam pembangunan sektor energi nasional.
Menurutnya, energi dan sumber daya alam tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Tetapi juga, berkaitan erat dengan kedaulatan bangsa, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Rifqi menambahkan, pembangunan energi nasional tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Lebih dari itu, pembangunan harus menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Peringatan HUT ke-2 IEDS juga semakin istimewa dengan kehadiran Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang tampil sebagai keynote speaker.
Pidatonya berjudul “Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Masa Depan Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia”.
Dalam pidato tersebut, Prof. Arief menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam sebagai fondasi kedaulatan dan kemakmuran bangsa.
Kekayaan alam sebagai aset strategis
Ia mengingatkan, para pendiri bangsa sejak awal telah menempatkan kekayaan alam sebagai aset strategis yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat.
Prof. Arief juga mengutip pandangan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Yang mana, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Bung Karno pernah menegaskan bahwa apabila bangsa Indonesia belum memiliki kemampuan untuk mengelola kekayaan alam tertentu secara mandiri. Maka yang harus dilakukan, yaitu memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia agar pada akhirnya mampu mengelolanya sendiri untuk kepentingan nasional.
“Pesan Bung Karno tersebut tetap relevan hingga saat ini. Energi dan sumber daya alam harus diposisikan sebagai instrumen kedaulatan bangsa, bukan sekadar komoditas ekonomi,” kata Prof. Arief.
Ia menegaskan, amanat Pasal 33 UUD 1945 mewajibkan negara memastikan pengelolaan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk mewujudkan tiga tujuan utama secara bersamaan. Yakni memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi yang akan datang.
Prof. Arief menekankan, konstitusi tidak hanya menghendaki pertumbuhan ekonomi.
Melainkan juga, mengamanatkan terciptanya keadilan sosial, pemerataan manfaat pembangunan, dan keberlanjutan sumber daya bagi masa depan bangsa. ***







