Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, Tunda Keberangkatan 80 WNI

Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural, sejak 18 April 2026.

Upaya ini dilakukan, untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus keberangkatan haji ilegal yang masih marak terjadi.

Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

Karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi. Di luar itu tidak diperbolehkan.”

“Kehadiran Satgas ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik haji nonprosedural,” kata Rizka melalui rilis yang diterima ruber.id, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga:  402 Calhaj Sumedang Didoakan Jadi Haji Mabrur

Menurut Rizka, Satgas telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan di sejumlah wilayah. Seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Langkah tersebut, dinilai penting mengingat potensi kasus haji nonprosedural setiap tahun masih cukup tinggi. Bahkan, diperkirakan mencapai hampir 20.000 kasus.

Tunda Keberangkatan 80 WNI

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji mengungkapkan, pihak Imigrasi berhasil menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI).

Alasannya, 80 WNI tersebut diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan ketat di 14 bandara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima kasus di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan tiga lainnya di Yogyakarta International Airport.

Baca juga:  BMKG: 148 Gempa Susulan Guncang Poso Sulawesi Tengah

Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan mengidentifikasi dua orang sebagai subject of interest yang kini tengah ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini, saling memperkuat peran masing-masing. Kami di Imigrasi berupaya maksimal bersama Kemenhaj dan Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus keberangkatan haji ilegal,” ujar Tessar.

Dukungan juga datang dari Bareskrim Polri. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menegaskan, kepolisian akan terus mendukung kerja Satgas.

Yaitu, melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait haji nonprosedural.

Menurut Pipit, hingga saat ini Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran.

Baca juga:  Jokowi Minta KPK Serius Tangani Korupsi

Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kemenhaj.”

“Jangan mudah tergiur tawaran haji menggunakan visa nonhaji atau jalur tidak resmi,” tegasnya.

Kemenhaj, kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran paket haji cepat maupun penggunaan visa selain visa haji.

Pemerintah menekankan, pelaksanaan ibadah haji harus melalui prosedur resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. ***