Dukungan Penuh KPK Terhadap Penyelenggaraan Jamsostek

KPK dan BPJAMAOSTEK
PIMPINAN KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/4/2021). ist/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/4/2021).

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang.

Sehingga, merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:  Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Bebas

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, petugas hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40/2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada Presiden dan MenPANRB. Antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Borong 4 Penghargaan di Ajang Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini.

Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia. Tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” kata Anggoro.

Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Lakukan Sosialisasi Antikorupsi kepada Pelajar di Sumedang

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Dessy Sriningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi besama stakeholder di Kabupaten Sumedang atas Instruksi Persiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (R003)

BACA JUGA: BPJAMSOSTEK Sumedang Serahkan SKK Ketidakpatuhan Perusahaan kepada Kejaksaan Negeri