BPJAMSOSTEK Sumedang Serahkan SKK Ketidakpatuhan Perusahaan kepada Kejaksaan Negeri

BPJAMSOSTEK Sumedang
KEPALA Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi menyerahkan SKK Ketidakpatuhan Perusahaan kepada Kepala Kejari Sumedang Nurmayani. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus ketidakpatuhan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

Di antaranya, perusahaan dalam kondisi menunggak iuran, perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.

Kemudian, perusahaan yang baru melaporkan upah tenaga kerjanya sebagian dan perusahan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani.

Langkah ini, kata Efa, ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Efa menjelaskan, sebelum melimpahkan surat kuasa khusus ke Kejari Kabupaten Sumedang, BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan.

Pembinaan ini, kata Efa, dilakukan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini.

Baca juga:  PPKM Darurat Kota Tasikmalaya, Satgas Covid-19 Kahuripan Gerak Cepat

“Hal ini, tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja,” kata Efa, Kamis (1/4/2021).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 24/2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

Artinya, kata Efa, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2013.”

“Tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara,” katanya.

Baca juga:  Satuan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumedang Sudah Terlindungi BPJamsostek

Efa mengimbau, kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu.

“Sehingga, para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami risiko, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK,” ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani menyampaikan akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.

“Ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan. Untuk itu, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan,” kata Nurmayani. (R003)

BACA JUGA: Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas