ASN Pangandaran Keluhkan Potongan Tunjangan Kinerja

Ruber id pemkab pangandaran
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN pada BKPSDM (Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. smf/ruber.id
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN pada BKPSDM (Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pangandaran mengeluhkan adanya potongan tunjangan kinerja.

Pemotongan tunjangan kinerja ini diberlakukan paska-BKPSDM Kabupaten Pangandaran menerapkan sistem absensi digital.

Diberlakukannya absensi digital ini sebagai upaya Pemkab Pangandaran untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Meski dikeluhkan, namun, absensi digital ini akan tetap diterapkan di seluruh SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Kabupaten Pangandaran.

TONTON VIDEONYA, VISIT: [ruberTV] Pemkab Pangandaran Berlakukan Absensi Digital

Potongan tunjangan kinerja tersebut, diberlakukan kepada ASN yang terlambat atau tidak melakukan absensi digital saat masuk jam kerja dan jam keluar kerja.

Baca juga:  Peringati HSN 2020, Asep Noordin: Santri Miliki Peran Besar

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN pada BKPSDM (Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, sejak bulan Mei 2019 BKPSDM Pangandaran menerapkan aturan disiplin melalui absen digital.

“Jika pegawai terlambat melakukan absens digital saat masuk jam kerja setelah lima menit hingga satu jam, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong 1% secara otomatis oleh sistem,” katanya kepada ruber, Kamis (9/9/2019).

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Baru STITNU Al Farabi Pangandaran Ikuti Kegiatan Ospek

Gangguan Kejiwaan Bipolar: Kenali Gejalanya, Obati di Ponpes Nurul Firdaus Ciamis

Ganjar menambahkan, aturan pemotongan tunjangan kinerja tersebut berlaku 1% untuk setiap satu jam keterlambatan masuk kerja.

Baca juga:  Update COVID-19 Pangandaran: 22 Kasus, 1 Pasien Positif Masih Dirawat

Bahkan, lanjut Ganjar, jika pegawai yang terlambat hingga lima jam, maka akan dianggap tidak hadir dan tunjangan kinerjanya akan dipotong sebesar 5%.

“Pada bulan Agustus 2019, jumlah potongan tunjangan kinerja dari ASN yang terlambat absen digital mencapai Rp85 juta,” tuturnya.

Absen digital, kata Ganjar, merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 1/2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dari 35 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Pangandaran, pada bulan Agustus 2019, OPD yang pegawainya terbanyak dipotong tunjangan kinerja adalah dinas kesehatan,” terangnya.

Ganjar menjelaskan, sejak diberlakukannya absensi digital ini, banyak ASN yang mengeluhkan terkait pemotongan tunjangan kinerja ini.

Baca juga:  Cegah Klaster Wisata Covid-19, Pantai Batukaras Ditutup Sementara

Namun begitu, kata Ganjar, absensi digital ini akan tetap diberlakukan terlepas dari adanya keluhan-keluhan tersebut.

Sebab, lanjut Ganjar, absensi digital ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan etos kerja ASN yang bekerja di seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Pangandaran.

“Karena ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan, jadi, walau pun banyak yang komplain, kami harus tetap melakukannya. Ini demi kebaikan ASN pula. Agar kinerja mereka meningkat,” jelasnya. smf