Warga Pamulihan Jualan Sabu, Ditangkap di Sukasari Sumedang

Satnarkoba Polres Sumedang
TERSANGKA BR diamankan Satnarkoba Polres Sumedang. dok humas polres sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satnarkoba Polres Sumedang kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial BR, 37, warga Dusun Cicalung RT 04/05, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Tersangka BR ditangkap di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, di Dusun/Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka BR ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0.89 gram,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Jumat (8/1/2021).

Sabu tersebut, sambung Dedi, dikemas tersangka BR dengan cara dimasukan ke dalam sedotan bening.

Kemudian, dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam.

Baca juga:  SK Mandek di Kemendag, BPSK Sumedang Tak Bisa Bantu Tuntaskan Sengketa Konsumen

“Selain narkoba jenis sabu, kami amankan juga barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek ADVAN warna gold berikut simcard-nya,” jelasnya.

Tersangka BR, lanjut Dedi, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka BR sudah kami amankan dan terancam hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Edarkan Sabu di Jatinangor, Residivis asal Ujungberung Ditangkap Polisi