Edarkan Sabu di Jatinangor, Residivis asal Ujungberung Ditangkap Polisi

sabu di jatinangor
RESIDIVIS kasus narkoba YR ditangkap polisi di Jatinangor. dok humas polres sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Residivis pengedar narkoba asal Ujungberung, Kota Bandung diringkus polisi saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Residivis berinisial YR merupakan warga Dusun Cijambe Kulon, Kelurahab Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Tersangka YR, ditangkap di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di depan PT Kahatex, Dusun Warung Cina, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“YR kami tangkap saat mengedarkan sabu di Jatinangor,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Rabu (6/1/2021).

Selain mengamankan tersangka YR, sambung Dedi, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.23 gram.

Dedi menjelaskan, sabu siap edar tersebut dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah.

Baca juga:  Antisipasi Pergerakan Massa di Sumedang, Personel Gabungan Prioritaskan Pengamanan 3 Titik

Kemudian, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah, dan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok magnum filter warna hitam.

“Kami juga mengamankan satu buah cangklong kaca yang disimpan di dalam saku kanan depan jaket warna hitam,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 di Sumedang Dipastikan 22 Januari