Tukar Tambah Motor Hasil Curian, Polres Sumedang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Curanmor Sumedang
DUA pelaku Curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang. r003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dua pelaku Curanmor diringkus polisi setelah bertransaksi via grup media sosial Facebook, Pasar Rangkas Sumedang.

Keduanya melakukan transaksi tukar tambah kendaraan bermotor merek Yamaha Mio dengan Yamaha Byson dengan nilai barter Rp50.000.

Kedua pelaku pun akhirnya diringkus polisi setelah salah seorang pemilik sepeda motor melaporkan transaksi ini ke Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, dua pelaku Curanmor ini melakukan tukar tambah motor hasil curian melalui grup Facebook, Pasar Rangkas Sumedang.

“Unit kendaraan hasil curian yang ditukar tambah yakni Yamaha Byson, nopol terpasang Z 3635 AZ, dengan unit Yamaha Mio Soul, tanpa nopol,” ungkapnya.

Kedua pelaku, kata kapolres, merupakan warga Kabupaten Sumedang bernama Encep Koswara dan Ripan Hamzah Siddik.

Baca juga:  Dua Ular Sawah yang Sempat Bikin Heboh Warga Cimalaka Itu Ditangkap Hidup-hidup

Kapolres menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan di media sosial, kedua tersangka bertemu di Jalan Dewi Sartika, Regol Wetan, Sumedang Selatan.

“Saat bertemu, keduanya bersepakat untuk tukar tambah kendaraan hasil curian ini, dengan nilai tukar tambah Rp50.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua tersangka tadah ini dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka tadah ini kurungan penjara 4 tahun,” ucapnya. (R003)

Baca Juga: Pasien COVID-19 di Sumedang Tambah 4, Berasal dari Cimalaka