Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara
Jumpa pers tukang roti keliling cabul di Sumedang. ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Tukang roti cabul yang telah mencabuli 4 anak di bawah umur di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang terancam 15 tahun penjara.

Tukang roti cabul ini, sempat viral di sejumlah media sosial. Setelah videonya viral, Polres Sumedang akhirnya menankap pelaku inisial SP, 42, warga Kecamatan Ganeas, Sumedang.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umut ini telah melakukan perbuatannya terhadap 4 anak di bawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Jumat (1/4/2022).

Konologi pencabulan tukang roti cabul di Situraja

Dedi menjelaskan, pelaku SP melakukan aksi cabulnya terhadap 4 anak di bawah umur dan rentang waktu berbeda-beda, sejak 2019 hingga 2021.

“Tersangka SP melakukan aksi cabulnya dengan cara membawa korbannya ke tempat sepi. Lalu, ia merayu korban dan melakukan aksi pencabulan,” ucapnya.

Baca juga:  Warga Tanjungsari Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Depan SPBU Ciromed Sumedang

Dedi menjelaskan, aksi pencabulan yang tersangka lakukan, karena terdorong hasrat bejatnya kala ia melihat video porno, berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki.

“Hasrat ini mendorong tersangka saat berkeliling jualan roti, melihat anak sedang bermain.”

“Kemudian, ia merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatan cabulnya,” jelasnya.

Dapatkan 2 Alat Bukti Sah

Dedi menjelaskan, Polres Sumedang telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka SP, tukang roti cabul ini.

“Duq alat bukti itu yakni hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan cabulnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Dedi, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

Baca juga:  780 Kafilah dari 26 Kecamatan Bersaing Jadi yang Terbaik di MTQ Kabupaten Sumedang

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya. ***