PURWOREJO, ruber.id – Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah amankan sejoli yang sedang asyik mesum di sebuah hotel melati di kawasan kota.
Diketahui, keduanya merupakan pelajar kelas 11, naik kelas 12 salah satu SMK swasta di Kabupaten Purworejo.
Saat tepergok tengah berduaan di sebuah kamar hotel tersebut, pelajar perempuan berinisial R dalam kondisi tidak berbusana lengkap.
Namun, kepada petugas, berulang kali ia tengah melakukan tindakan asusila dengan teman lelakinya, berinisial P.
Keduanya sejoli remaja di bawah umur yang masih satu sekolah ini kompak berdalih, menyewa kamar hotel untuk mengerjakan tugas sekolah, karena R sedang tidak enak badan.
Setelah diinterogasi cukup lama dan dilakukan serangkaian pemeriksaan di Kantor Satpol PP Damkar Purworejo, akhirnya sejoli ini mengaku telah berhubungan badan beberapa kali, sejak sekitar pagi, sekitar 09.00-13.00 WIB.
Petugas juga dibuat kaget karena menurut pengakuan keduanya, R dan P telah melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut berkali-kali.
Tak hanya di hotel, keduanya juga kerap ceck in di hotel lain yang lokasinya berdekatan, dalam beberapa bulan terakhir.
“Kalau di hotel W sekitar 2 kali, di hotel I sudah sekitar 4 kali. Berapa kalinya saya lupa,” kata R saat diinterogasi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Purworejo Endang Muryani.
Keduanya pun mengaku, sekali ngamar membayar tarif hotel Rp100.000.
Tindak asusila ini, menurut mereka, dilakukan atas dasar suka-sama suka.
Karena keduanya, telah menjalin hubungan pacaran cukup lama.
“Ya, saya sebenarnya takut kalau sampai hamil. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” aku R.
Sementara, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, melalui Endang Muryani mengungkapkan, keduanya tepergok petugas saat melakukan razia hotel.
Razia hotel dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8/2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Pihaknya menyesalkan karena kedua pelajar yang justru memanfaatkan masa belajar di rumah untuk melakukan perbuatan terlarang di hotel.
“Kami menyanyangkan dan prihatin karena di usianya saat ini, para pelajar SMK ini sudah mengenal hotel.”
“Apalagi berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan seperti ini sudah dilakukan berkali-kali,” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Endang, keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Pihak sekolah dan kedua orangtua pelajar juga dihadirkan agar dapat memberikan pembinaan lebih lanjut.
“Untuk kali ini, pembinaan lebih lanjut kami serahkan kepada pihak sekolah dan orangtua masing-masing.”
“Bila nanti diketahui masih mengulangi perbuatan serupa di hotel manapun, mereka akan kami tindak lebih tegas secara yustisi ke ranah pengadilan,” ungkapnya. (R023/Purworejo)
BACA JUGA: Kasus Bullying di Purworejo, 3 Terdakwa Divonis Bersalah