bank bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

bank bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

BERITA JATENG, ruber.id – Manajemen bank bjb menanggapi pemberitaan Kantor Berita Antara, yang dipublikasikan di laman Antaranews pada Jumat 3 Maret 2023.

Pemberitaan tersebut, berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di bank bjb.

bank bjb Pegang Teguh Prinsip Prinsip Good Corporate Governance

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto menegaskan, segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan. Semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan. Adalah jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya,” kata Widi.

Baca juga:  Bank BJB Go Smart City, Bupati Nina Agustina Launching Digitalisasi Transaksi

bank bjb, juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan. Sehingga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widi menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW.

Ketiga terdakwa, saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Untuk diketahui, PT Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur bank bjb Cabang Semarang. Yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp17.8 miliar. Untuk pembiayaan modal kerja, dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).

Baca juga:  Yuk Ikutan bjb Beruntung dan Segera Buka Tabungan bjb Tandamata Purnabakti

AH, BW, dan DPW sebagai Pengurus PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bank bjb Cabang Semarang. Dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.

“MD selaku pihak procurement leader PT TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa. Khususnya, terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud,” jelas Widi.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.

Baca juga:  Komunitas AD 1 PM Family Bagikan Sembako unuk Warga Terdampak Corona di Wonogiri

Taat dan Patuhi Hukum yang Berlaku

Sebagai negara hukum, Widi menegaskan, bank bjb pun senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah.

Karena itu, bank bjb akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif, Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional bank bjb Cabang Semarang.

bank bjb Cabang Semarang, tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.