Kasus Bullying di Purworejo, 3 Terdakwa Divonis Bersalah

PURWOREJO, ruber.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah Syamsumar Hidayat memutus 2 terdakwa kasus bullying bersalah.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman 120 jam pelayanan masyarakat bagi ketiga terdakwa, yakni TP, DS, dan UN.

Amar putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang daring yang digelar, Rabu (24/6/2020).

Diketahui kasus bullying atau perundungan ini sempat viral karena melibatkan pelajar di Kecamatan Butuh, pada awal tahun 2020 lalu.

“Setelah memperhatikan keterangan anak korban, saksi-saksi, dan hasil dari visum dokter pada RS Palang Biru.”

“Bahwa ada bekas hantaman benda tumpul pada leher, pinggang, dan pangkal paha sebelah kanan korban.”

“Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terpenuhi,” kata Syamsumar Hidayat.

Baca juga:  Wisata Kuliner di Pantai Dewaruci Purworejo Diizinkan Berjualan Lagi

Hakim juga berpendapat, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76c junto pasal 80 ayat (1) UU PA.

Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, adalah perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan penderitaan pada korban C, yang merupakan teman satu sekolah dengan mereka.

Sementara yang meringankan, keluarga korban sudah memaafkan dan ketiga terdakwa masih muda, sehingga masih bisa dibina.

“Hakim memutuskan ketiga terdakwa TP, DS, dan UN secara sah meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.”

“Menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat di kantor Desa Tamansari selama 120 jam. Dengan perincian pelayanan dua jam sehari,” terangnya.

Menanggapi putusan hakim, pengacara para terdakwa dari LBH Sakti Is Supriyanto, dan JPU menyatakan sama-sama menerima.

Baca juga:  Jelang Musim Penghujan, Potensi Bencana Alam di Purworejo Tinggi

Oleh karena itu, perkara ini dinyatakan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun SR, ibu korban yang datang bersama dengan keluarga lainnya mengaku, tidak puas atas putusan tersebut.

“Dulu ancamannya kan 3 tahun 6 bulan. Kok sekarang hanya diputus 120 jam pelayanan masyarakat.”

“Kalau satu hari 2 jam pelayanan, berarti kan hanya 60 hari,” ucap SR di tempat sidang Kejari Purworejo.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Azis mengatakan, vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu.

“Mengenai jenis pelayanan yang akan dilakukan, ketiga terpidana nanti kami sesuaikan denga usia mereka juga.”

“Pelaksanaan pemidanaan akan dimulai 7 hari setelah amar putusan dibacakan.”

Baca juga:  PPKM Level 3, PTMT di Purworejo Diikuti 50 Persen Siswa

“Kami tinggal menunggu petikan amar putusan,” jelas Azis, usai sidang.

Ketiga terpidana anak ini kemudian akan menjalani pelayanan sosial mengikuti jam kantor di Desa Tamansari. (R023/Purworejo)

BACA JUGA: PPDB Online di Kebumen Terkendala Jaringan dan Sejumlah Masalah