Ini Rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020

rekomendasi lpj
DPRD Pangandaran sampaikan rekomendasi untuk LPJ APBD 2020. doc/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memberikan beberapa catatan atau rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Meski demikian, keenam fraksi menyetujui atas laporan tersebut.

Rekomendasi dipaparkan dalam rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang digelar pada Jumat (16/7/2021).

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Tujuannya supaya dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang,” kata Taofik.

Rekomendasi yang pertama, kata Taofik, menyangkut upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK.

Baca juga:  Penggunaan Kondom untuk Sekali Pakai, Heri: Tak Ada Laporan

“Kami harap bupati dan wakil bupati untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD. Baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua, menyangkut beberapa temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2020.

“Baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami minta segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Taofik, Pemkab harus mempertimbangkan dan mengkaji ulang mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai. Untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis.

Yang tak kalah penting DPRD Pangandaran juga meminta agar Pemkab melakukan evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah. Disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga:  Anak Penerima PKH di Pangandaran Masuk Perguruan Tinggi

“Kemudian pengelolaan penatausahaan aset harus lebih ditingkatkan lagi. Dan diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun,” sebutnya. (R002)