Raup Puluhan Juta Hasil Tipu-tipu Jual Beli Tokek, Kawanan Ini Diringkus Polres Sumedang

NEWS, ruber.id Bermoduskan jual beli tokek, empat kawanan penipu berhasil meraup puluhan juta rupiah hasil perdayai korbannya.

Namun demikian, aksi pelaku tersebut harus terhenti karena Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku penipuan tersebut.

Adapun para pelaku penipuan tersebut adalah AR alias H Ujang, AD alias Asdang, S alias Gondrong dan AL alias Lintang.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo  mengatakan, modus penipuan yang dilancarkan para tersangka. Yaitu, berpura-pura berbisnis jual beli tokek dengan korban yang bernama Abdul Malik dan Hari Pranyoto yang merupakan warga Kabupaten Sumedang.

Korban dibohongi oleh AR dan DD yang mengatakan akan menjual tokek dengan panjang sekitar 45 sentimeter.

Baca juga:  Longsor Cigendel Sumedang Ganggu Arus Lalu Lintas Pemudik

“Tersangka sebenarnya akan mengambil uang milik korban. Sedangkan Kedua korban tertipu, karena keduanya tengah mencari tokek berukuran besar,” ujarnya pada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (3/6/2019).

Selain itu, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyebutkan, saat menjalankan aksinya para tersangka menyemperotkan minyak angin atau balsam kepada mata korban.

Bahkan, tersangka juga turut menganiaya korban dengan cara menyetrum.

“Dan setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp85 juta,” sebut Hartoyo.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan, tersangka telah dua kali melakukan aksinya dengan modus jual beli tokek di dua lokasi berbeda.

Sedangkan korban Abdul Malik digasak uangnya di sekitar Kecamatan Situraja dan Hari di sekitar Cisarua.

Baca juga:  Tiga Warga Sumedang Meninggal Akibat Covid-19, 91 Orang Dirawat

“Kami sudah mengamankan alat yang digunakan tersangka dalam setiap aksinya. Yaitu alat setrum portable atau taser gun dan air soft gun serta sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.

Karena aksinya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2 KUH Pidana.

Atau, pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun hukuman penjara.

“Dan pihak kepolisian, saat ini masih memburu dua pelaku lainnya,” tuturnya. ***