Polres Klaten Ringkus 3 Pengedar Uang Palsu, Sita Rp465 Juta Upal Siap Edar

KLATEN, ruber.id – Polres Klaten, Jawa Tengah tangkap 3 tersangka sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal), Senin (29/6/2020).

Selain iu, jajaran Satreskrim Polres Klaten juga berhasil menyita upal senilai Rp465 juta lebih.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal dari laporan warga.

“Warga yang curiga adanya peredaran uang palsu kemudian melapor ke kami,” jelasnya, di Mapolres Klaten, Senin.

BACA JUGA: Tepergok Mesum di Hotel, Pengakuan Sepasang Pelajar di Purworejo Ini Bikin Kaget

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan satu tersangka di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten berikut upal sebanyak 1701 lembar.

Upal yang diamankan tersebut terdiri dari 179 lembar upal pecahan Rp100.000, dan 1522 lembar upal pecahan Rp50.000.

Baca juga:  Melawan, 6 Kaki Kawanan Pembobol ATM di Ciamis Didor Polisi

“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkapnya.

Dari ketiga tersangka, kata kapolres, kasus pembuat uang palsu tersebut yaitu inisial N warga Pandeglang, Jawa Barat, TH warga Kabupaten Muarobungo, Jambi, dan AH warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Jadi mereka ini ada transaksi. Saat transaksi, pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1 per 3. Di mana, tiap satu juta uang asli dibelikan upal senilai Rp3 juta,” terangnya.

Sementara itu, kata kapolres, berdasarkan penangkapan N di Jatinom, pihaknya juga mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap 2 tersangka lain di Salatiga.

Di Salatiga, kata kapolres, petugas menemukan uang palsu yang tersimpan total 5894 lembar dan juga mengamankan alat cetak upal lengkap.

Baca juga:  Dalam Semalam Bisa Beraksi di 7 Lokasi, Tujuh Penjahat Jalanan Diringkus Polisi

“Ada sekitar 24 alat bukti yang kami amankan, ada uang pecahan lima puluhan ribu, ratusan ribu, mesin printer, bahan atau kertas untuk upal dan barang bukti lainnya,” sebutnya.

Sehingga, kata kapolres, total upal yang berhasil diamankan dari penangkapan di Jatinom dan pengembangan di Salatiga sebanyak 7595 lembar.

Dengan total nilai upal senilai Rp456 juta (Rp465.700.000).

Atas perbuatannya, lanjut kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) (2) jo, dan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini 10 tahun penjara,” ujarnya. (R008/Jolar)

BACA JUGA: Polres Klaten Ringkus 4 Pengedar Sabu, 1 di Antaranya Residivis Perempuan