Polres Klaten Ringkus 4 Pengedar Sabu, 1 di Antaranya Residivis Perempuan

Snapshot
POLRES Klaten, Jawa Tengah amankan empat pengedar sabu. jolar/ruber.id

KLATEN, ruber.id – Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 5.38 gram, uang tunai, handphone, alat pengisap sabu, hingga STNK.  
 
Kapolres Klaten AKPB Wiyono Eko Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatnarkoba AKP Mulyanto mengatakan, dari empat tersangka, satu di antaranya adalah perempuan.

Perempuan berinisial JM, 38, alias Inul ini bertugas sebagai kurir.

Dalam aksinya, Inul mendapatkan perintah dari Tuwing yang kini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Inul ini belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Jadi ditangkap dengan kasus yang sama.”

“Inul ini menjadi perantara atau kurir narkotika,” kata Mulyanto di Mapolres Klaten, Jumat (15/5/2020).

Baca juga:  Kamis Pagi, Gunung Merapi Keluarkan Letupan Setinggi 2.000 Meter

Inul, kata dia, bertugas untuk mengambil paket sabu dari Ari Nugroho alias Hombing.

Kemudian, membaginya ke dalam beberapa paket untuk dikembalikan ke Hombing, dengan imbalan bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Selain mendapat imbalan uang, mereka juga memakai sabu secara gratis,” ujarnya.
 
Penangkapan Inul, kata dia, berawal dari pengembangan Satnarkoba Polres Klaten dalam penangkapan tersangka Hombing di Jalan Mlese.

Hombil ditangkap tepatnya di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Minggu (11/5/2020).

Hombing ditangkap berikut barang bukti berupa sabu seberat 5.38 gram, yang dipecah dalam 12 plastik kecil.

“Saat ditangkap, juga ditemukan barang buktinya,” katanya.
 
Di hadapan petugas, Inul dan Hombing mengkau mendapat upah dari Tuwing Rp1 juta/paket.

Baca juga:  Antraks di Yogyakarta, Dinas Peternakan Boyolali Siapkan 4.000 Vaksin, Gratis!

Atau, satu kantong plastik dan disebar ke beberapa titik.

“Ya, saya sebagai pengirim. Selain mendapat upah juga dapat memakai sabu secara gratis,” aku Inul.
 
Atas perbuatannya, Inul dan Hombing dijerat Pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat 1) UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya. (R008/Jolar)

BACA JUGA: Kawanan Penipu Berkedok Sales Kompor Gas Diringkus Polres Klaten