Kasus Nenek Arpah Tinggal Menunggu Jadwal Sidang dari Pengadilan Negeri Depok

KOTA DEPOK, ruber.id – Kasus penipuan lahan milik nenek Arpah, di Kota Depok, Jawa Barat memasuki babak baru.

Setelah berproses di kepolisian, kini kasus tersebut telah sampai di meja Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah tersangka berinisial AKJ diduga membaliknamakan sertifikat lahan seluas 103 meter persegi milik nenek Arpah.

AKJ membayar lahan nenek Arpah seluas itu dengan Rp300.000, karena keterbatasan korban yang buta huruf.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Depok Arief Syafriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus tersebut sejak 9 Januari 2020 lalu.

Berkas perkara itu terkait pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

“Sudah kami terima (Berkas) itu. Barang bukti juga tersangka sudah diserahkan. Kasus ini sudah P21 dan mencapai tahap dua,” kata Arief di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).

Ke depan, kata Arief, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Kemudian, menunggu penjadwalan sidang.

Menurutnya, tersangka AKJ sendiri, telah dititipkan ke Rutan Kelas 2B Cilodong.

Baca juga:  Kasusnya Terus Melonjak, Pemkot Depok Tetapkan 73 Hari Tanggap Darurat Corona

“Pekan ini rencananya akan kami limpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja,” ucapnya.

Arief menjelaskan, untuk beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen.

Yaitu sertifikat balik nama yang diajukan ke notaris, lembaran kwitansi, buku tanah, dan berkas lainnya.

Arief menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka masih sama.

“Ya seperti diajukan dalam berkas perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah kami siapkan,” katanya.

Arief menambahkan, ancaman hukuman dari pasal kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka AKJ, yaitu kurang lebih 4 tahun.

Arief mengakui, perkara lahan merupakan hal yang biasa ditangani oleh Kejari Kota Depok.

Namun, lanjut Arief, kasus yang dialami oleh nenek Arpah ini cukup menjadi pusat perhatian (trending topik).

Penanganan perkara ini hal biasa, tapi agak berbeda saat ini karena memang menjadi trending di media.

Awal mula kasus sendiri, nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi.

Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi, sehingga tersisa 103 meter.

Baca juga:  Partai Gelora: Ada Arus Kuat Inginkan Kepemimpinan Baru di Depok

Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi itu kepada AKJ dengan harga Rp315 juta.

Saat proses jual beli, Arpah justru memberikan sertifikat tanah keseluruhan kepada AKJ.

Ia bermaksud menyerahkannya kepada AKJ untuk diurus masalah pemecahan sertifikat tanah.

Kasus berawal pada 2015 saat AKJ ke rumah Arpah untuk mengajak Arpah dan mendiang suaminya ke Bogor untuk jalan-jalan.

Tarwiyah, 39, salah seorang anak Arpah yang saat itu ada di tempat tidak berpikir kalau AKJ akan menipu kedua orangtuanya.

Arpah pun diminta menandatangani dan membubuhi cap jempol di atas dokumen yang ia tidak ketahui isinya karena ia tunaaksara.

Ternyata, kertas yang pasangan suami istri ini tanda tangani adalah Akta Jual Beli (AJB) yang menandakan adanya transaksi jual beli tanah antara Nenek Arpah dengan AKJ.

Tanah yang dijual pada dokumen ini tidak lain adalah sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi.

Pada saat di kantor notaris, AKJ juga membuat sertifikat balik nama untuk sisa tanah Arpah seluas 103 meter persegi itu.

Baca juga:  Innalillahi! Ipda Erwin yang Terbakar Hebat di Cianjur Meninggal

Setelah menandatangani dokumen yang ternyata AJB itu, Arpah hanya diberi uang Rp300.000.

Arpah mengatakan, saat itu uang yang diterimanya dari AKJ adalah uang untuk Arpah jajan.

Seiring berjalannya waktu, suatu ketika ada pihak bank dari Kota Bekasi yang menghampiri kediaman Arpah.

Wanita paruh baya ini kebingungan dengan kedatangan mereka.

Pihak bank juga mengatakan jika mereka mencari AKJ karena meminjam uang sebesar Rp400 juta.

AKJ menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminan. Di sinilah, ia merasa tertipu.

Arpah juga akhirnya menyadari bahwa uang jajan yang diberikan AKJ di Bogor adalah uang untuk pembelian tanah miliknya seluas 103 meter persegi.

Sebelum Arpah melaporkan AKJ ke pihak yang berwajib, AKJ sempat berjanji untuk mengembalikan sertifikat lahan tersebut.

Namun, ternyata tersangka ingkar janji, nenek Arpah dan kuasa hukumnya mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian. (R007/Moris)

Baca berita lainnya: Banjir Kota Depok, Kerugian Capai Rp9 Miliar