Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Sumedang, Satu DPO

Pengedar Sabu di Sumedang
POLISI tangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sumedang. r003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu yang mengedarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Sumedang.

Selain ketiga pengedar narkotika jenis sabu inisial HN, ALR, dan AWR ini, saat ini, Polres Sumedang masih memburu satu orang pengedar sabu.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang; di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung; dan di Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Ketiga pengedar sabu ini ditangkap Polres Sumedang pada Rabu (21/4/2021).

“Selain ketiga tersangka, kami masih mengejar satu orang (Daftar pencarian orang, DPO) yaitu inisial DK alias OM,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Mapolres Sumedang, Rabu (28/4/2021).

Baca juga:  Pergerakan Tanah di Sumedang, Sawah Milik 12 Warga Pamulihan Tergerus Longsor

Eko menjelaskan, selain telah mengamankan ketiga tersangka, dari para pelaku telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak empat paket seberat 2.4 gram.

Selain itu, kata Eko, turut diamankan pula barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Di antaranya, sambung Eko, satu set alat hisap sabu, tiga buah handphone, dan satu buah tas selendang.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009, Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.”

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar untuk ketiga tersangka pengedar sabu tersebut,” jelasnya. (R003)

Baca juga:  Ini Alasan Warga Sumedang Tak Suka Kendaraannya Berpelat Z

BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Sumedang, Polisi Buru Pemasok dari Bandung