Anak 13 Tahun asal Tanjungmedar Sumedang Hamil 2 Bulan, Pegawai Swasta Ini Ditangkap di Cikarang

Anak di Bawah Umur di Sumedang Hamil 2 Bulan
KAPOLRES Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. r003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – AH, 20, pegawai swasta asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang mencabuli anak umur 13 tahun hingga hamil dua bulan.

Anak gadis 13 tahun yang dicabuli pegawai swasta inisial AH ini juga berasal dari Tanjungmedar, Sumedang.

Akan tetapi, AH sebelumnya berkenalan dengan anak di bawah umur ini melalui media sosial Facebook.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, setelah berkenalan di Facebook, AH merayu korban hingga akhirnya mau diajak bertemu.

“Ketika bertemu itulah, AH mencabuli korban. Persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021,” ungkapnya, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, usia kandungan korban sudah berumur dua bulan.

Baca juga:  Tersambar Petir, Bengkel di Sumedang Ludes Terbakar

Korban diketahui telah hamil dua bulan ketika mengeluhkan apa yang telah dialaminya.

Orangtua korban kemudian memeriksakan kondisi anaknya hingga diketahui tengah hamil dua bulan.

“Orangtuanya kemudian melapor. Setelah kami menerima laporan ini, kami amankan pelaku di Cikarang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

Tentang Perppu Nomor 1/2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (R003)

BACA JUGA: Lapas Sumedang Dirazia, Polisi Temukan Banyak Barang Terlarang di Dalam Kamar Tahanan