Perayaan dan Pesta Nataru Dilarang di Sumedang

Perayaan dan Pesta Nataru Dilarang di Sumedang

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang melarang perayaan maupun pesta saat Natal dan tahun baru atau Nataru.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyatakan, larangan ini untuk menjaga Nataru aman, kondusif, dan terhindar dari Covid-19.

“Tidak ada kegiatan pesta atau perayaan di tempat-tempat wisata dan fasilitas umum lainnya yang bisa menimbulkan terjadinya kerumunan,” ucapnya.

Terkait larangan ini, kata Dony, Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021.

Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Isinya, melarang melarang adanya perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Baik secara terbuka maupun tertutup pada saat Nataru.

Perketat Ganjil Genap

Dony menjelaskan, untuk mencegah kerumunan saat Nataru, akan lebih memperketat pengawasan sistem ganjil genap. Meliputi Bundaran Binokasih Bundaran Alam Sari, di wilayah Sumedang kota.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Kurir Pengedar Sabu di Paseh Sumedang

Selain ganjil genap, kata Dony, akan ada chek point di tiap pos pengamanan.

Yakni 8 Pos Pengamanan (Pos Pam), 3 Pos Pelayanan (Pos Yan), dan 1 Pos Terpadu.

“Pihak kepolisian juga akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” jelasnya.

Operasi Terpusat Cegah ATHG

Dony menjelaskan, dalam rangka mengantisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan (ATHG) pada Nataru, pemerintah akan melakukan operasi secara terpusat.

“Tujuan operasi ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan. Aman dari ancaman dan gangguan Kamtibmas, juga aman dari Covid-19,” jelasnya.

Dony kembali menegaskan, larangan pesta dan perayaan saat Nataru ini untuk melindungi warga Sumedang dari berbagai gangguan Kamtibmas dan Covid-19.

Penulis/Editor: R003