BPJAMSOSTEK Jalankan Gerakan Nasional SERTAKAN Lewat Fitur di JMO

BPJAMSOSTEK Jalankan Gerakan Nasional SERTAKAN Lewat Fitur di JMO
Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki sebuah gerakan nasional yang diberi nama SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, untuk mendukung gerakan tersebut BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU. Terutama, dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Fitur pendaftaran BPU ini, merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.”

“Inovasi yang kami lakukan, merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka. Seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan,” jelas Anggoro.

Baca juga:  BP Jamsostek Lindungi Pekerja UMKM di Desa Bongkok Sumedang

Anggoro menyebutkan, diluncurkannya gerakan nasional SERTAKAN, merupakan sebuah solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini juga, menjawab profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,9 juta orang.

Selain pembaharuan di fitur pendaftaran, kata, Anggoro, transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi.

Tak hanya itu, saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.

Anggoro bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Subchan Gatot memperagakan langsung cara penggunaan fitur baru tersebut dengan mendaftarkan ART, petugas keamanan dan sopir pribadi mereka.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Anggoro menjelaskan, jika seluruh peserta PU mendaftarkan dua orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program jamsostek.

Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

“Ayo sejahterakan pekerja sekitar Anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini.”

“Maka, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” kata Anggoro.

Melalui gerakan ini, para peserta diajak ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar.

Seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau pedagang makanan langganan.

Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang Ajak Seluruh Pekerja Gelorakan SERTAKAN

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang Rita Mariana memaparkan, gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antarsesama pekerja yang penting.

Baca juga:  Keren! Kecamatan Cibugel Juara Umum MTQ ke 46 Sumedang

Sebab, banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko. Tetapi, tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk perlindungan jaminan sosial.

Hal itu pun, membuat BPJAMSOSTEK mengajak para peserta untuk saling peduli. Sehingga, seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah tanpa khawatir atas resiko pekerjaan, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya.”

“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Rita.