Kejari Sumedang Musnahkan Barang Hasil Kejahatan dan Pembunuhan

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Hasil Kejahatan dan Pembunuhan

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang memusnahkan sejumlah barang haram berupa narkotika, hingga barang perkara pembunuhan. Selain itu, ada pula barang hasil kejahatan lainnya yang akan pihaknya jual.

Pemusnahan barang haram hasil kejahatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sumedang, Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejari Sumedang Nurmayani mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan untuk periode Agustus-Desember 2021.

“Pemusnahan barang bukti dan penjualan barang hasil rampasan dari perkara tindak pidana umum ini telah mempunyai hukum tetap,” ungkapnya.

Nurmayani menjelaskan, barang bukti yang pihaknya musnahkan tersebut terdiri dari sejumlah psikotropika.

Meliputi tembakau gorila hasil dari pengungkapan 5 perkara.

Dengan berat total tembakau gorila sebanyak 10.6029 gram.

Baca juga:  PKS Sumedang Berduka Atas Wafatnya Walikota Bandung

Kemudian, narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus sebanyak 7 perkara.

Total berat sabu yang akan pihaknya musnahkan sebanyak 7m79 gram.

Lalu ada Psikotropika dan obat terlarang lainnya dari pengungkapan 1 perkara.

Total keseluruhan psikotropika yang akan pihaknya musnahkan sebanyak 2172 butir obat, berbagai jenis dan merek.

“Barang-barang yang akan kami musnahkan ini merupakan perkara yang sebelumnya, Kejari dan Polres Sumedang tangani. Dan telah melalui putusan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Nurmayani menuturkan, barang bukti lain yang juga pihaknya musnahkan adalah untuk perkara pembunuhan.

Berupa 16 telepon selular, tiga jaket, tiga tas, satu pahpir, delapan pak plastik, celana, baju atau pakaian dalam.

“Total barang bukti yang kami musnahkan dari 35 perkara dan seluruhnya terlampir dalam berita acara pemusnahan. Juga pada amar putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Baca juga:  Berkat Kementerian ESDM, 2012 Rumah Warga Sumedang Teraliri Listrik

Sementara, kata Nurmayani, barang bukti yang akan pihaknya jual merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana umum.

Meliputi kayu glondongan, smartphone yang masih mempunyai nilai jual, gergaji mesin dan helm.

“Semua barang ini juga telah mempunyai hukum tetap, dan akan kami jual secara langsung,” sebutnya.

Penulis/Editor: R003