Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Bandung Siap Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Tinggi, Satpol PP Intensifkan Edukasi ke Masyarakat
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah. Ist/R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pemkab Sumedang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung akan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama dua tahun terakhir. Yakni, 2024 hingga 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut, dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-448 Sumedang (HJS).

Kegiatan, akan digelar di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), sesaat setelah upacara peringatan dilaksanakan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menyampaikan, agenda pemusnahan ini telah masuk dalam jadwal resmi pemerintah daerah serta pihak Bea Cukai Bandung.

“Pemusnahan rokok ilegal ini akan dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi Sumedang. Agenda ini sudah terkoordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Bea Cukai Bandung,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca juga:  Gumasep Sediakan Paket Oleh-oleh Khas Sumedang, untuk Kafilah MTQ

Berdasarkan data dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, jumlah rokok ilegal yang akan dimusnahkan mencapai 2.063.116 batang.

Barang tersebut, merupakan hasil operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP sepanjang tahun 2024 dan 2025.

Deni menjelaskan, rokok ilegal yang akan dimusnahkan tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Sumedang. Tetapi juga, dari sejumlah daerah dalam cakupan kerja KPPBC Bandung.

Wilayah tersebut, meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Bandung Barat.

“Total nilai dari jutaan batang rokok ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ungkapnya.

Selain rokok ilegal, dalam momentum yang sama Pemkab Sumedang juga akan memusnahkan sekitar 2.000 botol minuman keras (miras) hasil penertiban Satpol PP.

Baca juga:  Musrenbang Kecamatan Sumedang Selatan Tetapkan Pagu Indikatif Kewilayahan 2027

Langkah ini, kata Deni, menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan perda dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” ucap Deni. ***