NEWS, ruber.id – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini, dirancang sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar semakin tertib, aman, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Dibahas Bertahap dan Intensif
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H Andri Rusmana menjelaskan, proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini, tim fokus mengkaji substansi materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab.
“Kami tengah mendalami sejumlah aspek penting, di antaranya ketertiban jalan dan angkutan jalan, ketertiban sosial, serta ketertiban kesehatan,” ujarnya.
Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek utama.
Beberapa di antaranya meliputi ketertiban lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau dan fasilitas umum, sungai dan drainase, usaha tertentu, pedagang kaki lima, reklame, hingga pemanfaatan ruang.
Andri menambahkan, pembahasan lanjutan untuk aspek ketertiban usaha tertentu dijadwalkan pada 3 Februari 2026.
Sementara, delapan aspek lainnya masih akan diperdalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Meski materi yang dibahas cukup luas, Pansus 13 berkomitmen menghadirkan aturan yang tidak hanya tegas dalam penegakkan.
Tetapi juga, mengedepankan perlindungan masyarakat serta prinsip keadilan sosial.
“Kami ingin regulasi ini tidak sekadar bersifat represif. Tetapi juga, memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.
Dalam prosesnya, pembahasan turut melibatkan sejumlah OPD. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri.
Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.
Pansus memastikan seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan terbuka terhadap masukan berbagai pihak.
Andri berharap, raperda tersebut nantinya mampu menjadi solusi menyeluruh atas berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung. Selain itu, memberikan kepastian hukum yang realistis untuk diterapkan. ***







